Lawan Ujaran Kebencian, DAMAI Dorong Moderasi Konten Digital Perhatikan Konteks Lokal dan HAM
“Article 19 menyambut baik upaya masyarakat sipil di Indonesia untuk memastikan kerangka hak asasi manusia dan supremasi hukum ditegakkan di ranah digital. Kami berkomitmen untuk terus membantu stakeholder lokal melakukan advokasi untuk meningkatkan transparansi kebijakan platform, pengawasan penggunaan algoritma pada sistem moderasi konten dan memperkuat pengguna agar mampu mempertanyakan hasil moderasi konten yang dilakukan platform.” Kata Michael Coster, Asia Digital Programme Manager, Article 19.
Selain di Indonesia, UNESCO saat ini juga menjalankan Program Media Sosial untuk Perdamaian (#SocialMedia4Peace) di Bosnia Herzegovina, Kenya dan Kolombia yang juga akan meluncurkan koalisi serupa. Program ini berlangsung sejak 2021, sebagai bagian dari strategi melawan disinformasi dan menciptakan perdamaian, mendorong transparansi dan ekosistem internet serta mempromosikan akses pada informasi yang akurat sebagai bagian dari barang publik (public goods).
Anggota Koalisi dari Indonesia akan berpartisipasi pada UNESCO Global Conference “Internet for Trust” yang berlangsung di Paris 21-23 Februari 2023, yang akan merumuskan panduan regulasi bagi platform.
Koalisi ini juga akan mempresentasikan tujuan dan bertukar pengalaman dengan dari organisasi masyarakat sipil dari Kolombia, Bosnia dan Herzegovina serta Kenya (*)
Editor : Redaksi