Limbah Tambak Udang di Seram Utara Cemari Lingkungan, Pemkab Malteng Siap Beri Sanksi

BERITABETA.COM, Masohi – Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon memastikan tambak udang yang dikelola PT Wahana Lestari Investama (WLI) limbahnya telah mencemari lingkungan sekitar.
BSPJI Ambon mengaku dari uji laboratorium terhadap sampel air aliran limbah tambak yakni, 50 persen dari total 26 parameter yang diuji, melampaui batas baku mutu.
Uji laboratorium terhadap tambak yang berkedudukan di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, ini atas permintaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara baku mutu sendiri merupakan batas toleransi kadar pencemar yang diperbolehkan dalam suatu lingkungan. Jika kadar limbah melebihi ambang ini, maka secara teknis telah terjadi pencemaran yang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Kepala DLH Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari BSPJI Ambon.
“Iya memang sudah keluar, rata-rata di atas parameter. Tapi akan diumumkan setelah hasil ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati,” ujar Tomasoa saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (10/5/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa DLH telah menyiapkan rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami juga sudah siapkan rekomendasi, tapi sekali lagi kami akan laporkan kepada Bapak Bupati dulu, baru diumumkan secara resmi,” tambah Tomasoa.
Sebelumnya, pada 24 April lalu, pihak PT WLI melalui HRD-nya, Hendri M. Farfar, telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan.
“Perusahaan ini berada di bawah ketentuan perundang-undangan. Jadi, jika hasil lab menunjukkan pelanggaran, maka itu adalah bagian dari kewajiban yang harus kami tanggung,” kata Farfar (*)
Editor : Redaksi