BERITABETA.COM, Ambon  - Ribuan ikan jenis trisina baelama atau ikan lompa (sebutan dalam bahasa lokal) mati di kali Arara dan pesisir pantai Desa Arara, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu 21 Maret 2021 lalu.

Kejadian ini diduga akibat pencemaran limbah yang dihasilkan perusahaan tambak udang milik  PT Wahana Lestari Investama (WLI) yang berkedudukan di desa tersebut.

Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas kasus pencemaran lingkungan yang terjadi itu.

“Kami mengecam keras pihak perusahaan yang telah merusak lingkungan dan membuat warga sekitar merasa terganggu,” kata Ketua DPD LKPHI Maluku, Ali Usemahu kepada media ini, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, matinya ribuan ikan tersebut telah menyebabkan warga merasa terganggu dengan adanya bau busuk yang berasal dari bangkai ikan di kawasan itu.

Usemahu menegaskan, LKPHI akan meminta ketegasan dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah agar kondisi ini dapat diproses sampai persoalannya selesai..

“Jangan sampai kasus serupa terjadi sama seperti di PT Nusa Ina yang dimana ada oknum anggota DPRD Malteng malah menjadi juru bicara dan lebih membela pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sangat disayangkan ada wakil rakyat yang tidak menunjukan keberpihakan terhadap masyarakat yang ada di Seram Utara, tetapi lebih memilih menjadi antek dari koorporasi.

Ia melanjutkan, sampai saat ini kasus pencemaran lingkungan belum juga diselesaikan antara pihak-pihak yang merasa bertanggung jawab sehingga perlu menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terjadi kembali dan nantinya dapat menimbulkan kerugian kepada kepada masyarakat (BB-PP)

https://www.youtube.com/watch?v=shwpUgJDMto