Maluku Usulkan 6 Daerah Zona Hijau Terapkan Skenario New Normal
Sektor industri, Airlangga menyatakan, telah menerima Circular (surat edaran) yang sesuai dengan protokol Satuan Tugas Covid-19.
“Di sektor lain, baik itu pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan transportasi. Kami akan mempelajari ini secara menyeluruh dan Presiden akan memutuskan,” katanya.
Airlangga menyatakan, setelah studi tentang kapasitas daerah, sektor kesehatan, dan kementerian/lembaga, Pemerintah akan mengumumkan kebijakan yang dihasilkan.
Semnetara Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memaparkan alasan Presiden Jokowi akan menerapkan protokol kesehatan lebih disiplin sebagai persiapan penerapan new normal (kelaziman baru) di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Fadjroel mengklaim ada dua keuntungan besar dalam penerapan protokol kesehatan sebagai norma sosial atau dalam menjalankan new normal.
“Keuntungan pertama adalah adanya norma sosial baru yang menjaga Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19. Keuntungan kedua adalah keberlanjutan hidup agar bangsa Indonesia tidak terpuruk pada masalah baru sebagai dampak wabah seperti masalah krisis ekonomi, ketahanan pangan dan pendidikan anak-anak bangsa,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Fadjroel mengatakan, langkah Presiden mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Permenkes No. 9/2020 dan yang terbaru Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 serta SE Menkes No. HK.02.01/Menkes/335/2020 oleh masyarakat di lokasi keramaian sesuai PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Hal ini, kata dia, dengan melibatkan TNI dan Polri sesuai UU Polri No. 2 tahun 2002 dan UU TNI No. 34 tahun 2004.
Fadjroel juga menuturkan, tata cara pengendalian penyebaran Covid-19 kali ini akan ditopang 3 mekanisme dasar. Pertama, sistem deteksi dasar gejala infeksi virus seperti mekanisme cek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik.
Kedua, sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik dan penggunaan masker seluruh individu saat beraktivitas; dan terakhir adalah sistem sosialisasi pencegahan virus corona di seluruh arena aktivitas sosial.
“Ketiga tata cara pencegahan tersebut harus bisa menjadi norma atau aturan sosial bersama agar Indonesia mampu melewati masa Covid-19 dengan tetap memiliki kekuatan sosial ekonomi bangsa,” kata Fadjroel.
Menyikapi persoalan penanganan Covid-19 di Maluku, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, DR. Sherlock Holmes Lekipiouw berpendapat, kelemahan yang selama ini terjadi di Maluku, adalah persoalan pemahaman masyarakat yang belum terlalu kuat tentang berbagai aturan regulasi yang berlaku dan mengatur tentang penanganan Covid-19 di Maluku.
Doktor Hukum Tata Negara Unpatti ini mencontohkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Tantang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Trasnportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon yang hingga kini belum masif disosialisasikan ke masyarakat.
“Saya lihat kelemahan kita ada disitu, dan ini yang harus gencar dilakukan pemerintah daerah, melalui gugus tugas berupa kegiatan sosialisasi. Misalnya, soal pembatasan dan sebagainya, ini belum diketahui oleh masyarakat, padahal Pergub ini sudah terbit sejak April lalu,” tandasnya.
Sherlock menilai kurang maksimalnya pemahaman masyarakat ini, kedepan akan mempengaruhi setiap kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk menangani masalah penyebaran virus mematikan ini.
“Ini masih seputar satu poin masalah yang kita lihat dan masih banyak lagi kelemahan kita yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah terkait kemaslahatan masyarakat Maluku kedepan,” tandasnya (BB-DIO)