Muhtadi juga menjelaskan, Kejaksaan akan menagih uang pengganti dari terpidana Said Behuku.

"Masih akan kita tagih uang pengganti lebih kurang Rp.50-an juta .Hanya baru uang denda Rp.200 juta yang dibayar Said Behuku,"tutup Muhtadi.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dua mantan bendahara pengeluaran Pemkab Buru Selatan, Hatija Atamimi dan Said Behuku, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2011.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Ambon Jenny Tulak didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota di Ambon, Senin (10/12/2018).

Para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk terdakwa Hatija Atamimi dihukum membayar uang pengganti Rp58 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Said Behuku membayar uang pengganti senilai Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolly Manampiring yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa divonis 4,5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta lebih subider dua tahun.

Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan (*)

Pewarta : Abd Rasyid T