Masyarakat Haya Gelar Demo, Minta Pemkab Malteng Cabut Izin PT Waragonda

BERITABETA.COM, Masohi - Warga Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar aksi demo meminta Pemerintah Kabupaten Malteng melakukan evaluasi terkait aktivitas PT Waragonda Mineral Pratama.
Puluhan warga Haya ini tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (Gemah), mereka juga mendesak Bupati Malteng dan Ketua DPRD mencabut izin perusahaan yang mengeruk pasir garnet di desa tersebut.
Aksi demo ini berlangsung di Kantor Bupati Malteng pada, Rabu (12/3/2025).
Massa pendemo diterima langsung oleh Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata.
Dalam kesempatan itu, Lawalata menyampaikan Pemkab Malteng akan segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT. Waragonda.
"Pastinya Pemkab Malteng akan melakukan evaluasi, sesuai aspirasi masyarakat, " kata Lawalata saat menerima Gemah.
Meski demikian, Lawalata meminta masyarakat untuk bersabar, sebab proses evaluasi membutuhkan waktu panjang.
"Kita akan terus koordinasi sejauh mana perkembangan evaluasi terhadap PT Waragonda, termasuk instansi terkait lainnya di Malteng, " katanya.
Selain evaluasi keberadaan perusahan itu, mereka juga mendesak Polres Maluku Tengah membebaskan dua warga Haya, Husen Mahulauw dan Ardi Tuahaan.
Kedua warga ini merupakan tersangka peristiwa pembakaran PT Waragonda pada Minggu 16 Februari 2025 lalu.
"Kami minta Polres Maluku Tengah bebaskan mereka, " teriak salah satu pendemo Ali Tuahaan. Tuahaan menuding penangkapan itu terindikasi ada konspirasi antara polisi dengan perusahan.
Mereka juga menuntut PT Waragonda membayar denda terhadap pengrusakan sasi adat senilai Rp 9 miliar.
Bukan tanpa alasan, perusahan pasir garnet itu disebut-sebut menjadi biang kerok terjadinya abrasi dan rusaknya tatanan sosial.
"Karyawan yang merusak sasi adat juga harus ditetapkan tersangka, " beber Yuslan Loilatu salah satu warga Haya (*)
Pewarta : Edha Sanaky