BERITABETA.COM, Ambon -  Masyarakat Maluku Tenggara (Malra) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku.

Desakan ini disampaikan dalam aksi demo  yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/7/23).

Dalam aksinya Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan DK  telah mencorong nama baik institusi pemerintah daerah.

Para pendemo membawa spanduk yang bertuliskan”Ayo Perangi Kejahatan Seksual di Maluku” #lindungiperempuan, "Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan, "Tangkap dan Penjarakan David Katayane #PoldaMaluku, "Negara Harus Melindungi Hak dan Martabat Perempuan", dan beberapa spanduk lainnya.

Koordinator Laporan Canok Kubangun saat membacakan pernyataan sikap menegaskan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang juga salah satu ASN pada Dinas P3A Provinsi Maluku, seharusnya tidak boleh terjadi.

Apalagi pelakunya merupakan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan serta menjaga marwah dinas yang di mana dinas tersebut merupakan lembaga pemerintahan.

"Yang menaungi permasalahan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak justru mala menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini tidak saja memprihatinkan namun juga menjadi darurat untuk segara ditangani,"katanya.

 

Menurut Kubangun, mereka sebagai masyarakat Maluku Tenggara yang berpegang teguh pada hukum larvul ngabal  sangat menoloak prilaku yang tidak baik ini.

Pedoman hidup masyarakat Maluku Tenggara, salah satunya tertuang dalam ketujuh hukum larvul ngabal yang membahas tentang harkat dan martabat perempuan.

"Maka untuk itu kami mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku. Karena mengacuh pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual,"ujarnya.

Para pendemo juga menyampaikan lima poin tuntutan terkait kasus ini :

  1. Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat, mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku atas nama (David Katayane) terkait kekerasan seksual terhadap salah satu staf P3A.
  2. Meminta kepada Gubernur Maluku agar segera meng-nonaktifkan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku.
  3. Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat, meminta kepada Polda Maluku agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.
  4. Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Meminta kepada pihak komnas HAM dan Polda memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
  5. Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat akan bersama tua-tua adat menindak tegas dan akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai dengan penerapan sistem hukum adat Larvul Ngabal (*)

Pewarta : Febby Sahupala