Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Kadis P3A Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DK terhadap bawahannya mendapat atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi itu. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengawasi kasusnya dan melakukan intervensi dalam prosesnya.
"Kami meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut," ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya tindak pidana kekerasan seksual tersebut harus segera ditangani lantaran yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang harusnya melindungi bukan sebaliknya dan hal ini bertentangan dengan UU TPKS.
"Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas yang harus segera ditangani," tegasnya.
Menteri PPPA pun mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,” tuturnya.
Terduga pelaku ditengarai merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode prilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS,” jelas Menteri PPPA.