Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual.

Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, yang diduga telah melecehkan staffnya telah diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku.

"Pemerintah provinsi telah melakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie.

Sadali Ie mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), berinisial DSK terhadap staffnya.

Lanjutnya, pihak Kepolisian pun telah memberikan atensi untuk kasus ini dan akan menyelidiki sesuai dengan ketentuan.

Sementara dari sisi Pemerintahan, DSK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali (*)

Editor : Redaksi