Kenapa ini perlu menjadi contoh, artinya penulis ingin katakan bahwa dalam TIndak Pidana Pembunuhan berencana sekalipun Pengharu eksternal seperti alkohol itu sama sekali tidak disinggung atau jauh dari rumusan delik, sehingga tidak dapat dibenarkan jika motivasi tawuran dan kekisruan itu seola hanya datang karena dilatarbelakangi dengan Minuman beralkohol.

Penulis ingin menyampaikan sekali lagi apresiasi kepada pemangku kebijakan dalam menyikapi Minol ini, namun harus dpiertimbangkan juga secara matang, shingga rancangan UU ini apabila dinormakan, dapat meberikan dampak positif dan kejehateraan bagi masyarakat. Jangan sampai kesannya lahirnya UU ini nanti menimbullkan angka kemiskinan semakin tinggi.

Dengan melihat contoh tersebut diatas maka, konsep kejahatan atau kekisruan yang banyak terjadi saat ini sejatinya bukan hanya datang dari pengharu minuman alkohol, akan tetapi sebenarnya hal itu merpukan sesuatu yang sudah ada sejak lahir dan merupakan sifat alamiah dalam diri seseorang.

Lagi pula ketika terjadi suatu persoalan yang mengacu pada ranah hokum pidana, maka bentuk pertanggungjawaban pidananya (Criminal responsibility) bersifat Individual Responsibility artinya bahwa pertanggungjawaban pidana itu dapat dimintakan secara individu. Sekiranya sudah sangat jelas norma Hukum Pidana Yang Berlaku saat ini (Ius Constitutum).

Yang perlu penulis tambahkan  juga adalah terkait dengan sanksi Pidana. Dalam pasal RUU ini menganut sanksi pidana maksimal 2 Tahun. Pertanyaannya adalah apakah logis jika seseorang mabuk lalu kemudian dipidana dengan pidana penjara, perlu kita ketahui bersama bahwasanya ajaraan kesalahan yang dianut dihukum pidana Indonesia adalah kesalahan dalam bentuk Diskriptif Normative dan bukan kesalahan dalam bentuk Deskriptif Sosiologis. Sementara itu konsep Pidana itu sendiri saat ini bukan lagi diartikan sebagai ajang balas dendam atas perbuatan pelaku kejahatan.

Mengakhiri tulisan yang tidak bermakna ini, penulis mengusulkan dua hal kepada para pemangku kebijakan khususnya Legislatif, Eksekutif serta pemangku kebijakan lainnya terkait RUU Minol ini. Antara lain, pertama, oleh karena beberapa aturan tentang minumuan keras sudah ada, maka dibuatkan saja Perda masing – masing daerah untuk mengatur lebih detil tentang hal ini. Kedua, apabila RUU ini dinormakan, maka harus bisa mencerminkan Keadilan serta mampu melindungi hak – hak tradisional masyarakat adat di Wilayah NKRI ini (**)