Eksistensi RUU Minol

Dalam beberapa pekan terakhir ini, kita temukan hal baru dalam sejarah perundang – undangan Indonesia, yaitu adanya Rancangan Undang – Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol atau biasanya dikenal dengan singkatan (RUU MINOL).

Inisiatif untuk dibentuknya RUU MINOL ini diusulkan oleh tiga fraksi di DPR RI yang terdiri dari PPP, PKS dan GERINDRA, tentu sebuah apresiasi kepada tiga fraksi tersebut dan Pemangku Kebijakan lainnya yang punya inisiatif untuk hal ini. Namun demikian sekiranya harus menjadi perhatian serius bagi kita selaku warga negara maupun warga masyarakat, karena lahirnya UU ini apabila dinormakan nanti, tentu memiliki dampak bagi kehidupan social masyarakat, dengan demikian maka hal ini perlu kita pahami secara komprehensif.

Perlu kita ketahui bersama bahwa salah satu jenis minuman tradisional yang termakthub secara eksplisit dalam Penjelasan RUU Minol ialah minmuman tradisional Maluku yang dalam masyarakat Maluku dikenal dengan nama SOPI.

Sopi itu sendiri pada dasarnya salah satu minuman jenis alcohol yang biasanya digunakan untuk upacara – upacara adat oleh masyarakat Maluku sehingga hal itu lalu kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang sudah ada sejak Negara Indonesia tercinta ini belum ada, alias belum lahir.

Minuman Tradisional Sopi

Ini tentu merupakan budaya yang tidak bisa dihilangkan lagi dalam perkembangan masyarakat adat Maluku. Seiring berjalannya waktu, sopi pun mengalami perkembangan dalam hal penggunaannya, dimana yang awalnya diperuntukan untuk upacara adat, namun kemudian sopi mengalami pergeseran bukan hanya untuk acara adat, akan tetapi untuk acara – acara biasa.

Seperti contoh dalam istilah orang Maluku adalah dikenal dengan kalimat “Kasih Panas Poro” atau dalam Bahasa Indonesianya adalah “Kasih Panas Perut/Panasin Perut”. Dengan demikian maka satu hal yang perlu kita ketahui bahwa, apabila RUU ini menjadi Norma maka dapat dipastikan peredaran sopi akan segera hilang musnah ditelaan angin.

Orang akan mengenal sopi pada saat upacara adat saja, itupun kemungkinan penggunaannya akan sangat realtif terbatas. Jika ditinjau dari segi ekonomi, sangat jelas dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4) tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan kehidupan realitas masyarakat Maluku hari ini, Sopi itu sendiri, bukan hanya untuk kepentingan Upacara Adat saja, akan tetapi sopi ini merupakan salah satu instrument penting peningkatan ekonomi masyarakat dengan kata lain salah satu sumber pendapatan masyarakat.

Oleh karenanya apabila hal ini dilarang oleh suatu produk hukum yang sekarang seperti RUU ini maka akan menjadi suatu permasalahan serius bagi siklus ekonomi masyarakat Maluku. Untuk mengatasi hal itu terjadi, maka sudah menjadi barang tentu ini adalah tanggungjawab absolut Pemerintah untuk warganya.