BERITABETA.COM – Rosmah Mansur (70), istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak divonis bersalah dan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi oleh pengadilan.

Rosmah Mansor, divonis bersalah karena terlibat dalam korupsi proyek tenaga surya hybrid untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak dengan nilai 1,25 miliar Ringgit.

Vonis untuk mantan first lady Malaysia ini hanya berselang beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.

Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik publik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilu tahun 2018 yang bersejarah.

Seperti dilansir detik.com dari media lokal Malaysia, The Star, Kamis (1/9/2022) menyebutkan, Rosmah sempatr meminta pengadilan untuk menunjukkan rasa manusiawi pada dirinya.

"Jika ini terjadi pada saya sekarang, ini bisa terjadi pada Anda," ucap Rosmah.

"Saya adalah korban dari semua ini. Mereka telah melakukan ini pada suami saya," imbuhnya sembari menyeka air mata.

"Saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," ujarnya.

Dalam tanggapannya usai dinyatakan bersalah, Rosmah membahas soal kontribusi yang diberikannya untuk negara.

"Saya pernah menjadi Ibu Negara, dan saya memulai Permata," tutur Rosmah, merujuk pada program Permata untuk pendidikan usia dini di Malaysia.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uangnya, tidak ada yang melihat saya menghitung uangnya," ucapnya membela diri. "Tapi jika itu kesimpulannya, tidak apa lah," imbuh Rosmah.

Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rosmah dalam sidang yang digelar Kamis (1/9) waktu setempat. Putusan bersalah itu dijatuhkan setelah menolak permintaan Rosmah untuk mengganti dirinya sebagai hakim yang mengambil putusan dalam persidangan.

Dalam putusan singkatnya, hakim Mohamed Zaini menyatakan telah melakukan evaluasi maksimum dalam kasus ini, dan mendapati pembelaan yang disampaikan Rosmah hanyalah penyangkalan dan tidak berdasar.