"Jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," demikian putusan hakim Mohamed Zaini.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta Ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta Ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama pemerintahan suaminya.

Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lainnya yang melibatkan tindakan penggelapan pajak dan pencucian uang.

Wanita berusia 70 tahun itu telah lama dikecam oleh warga Malaysia karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 hingga 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi (*)

Editor : Redaksi