BERITABETA.COM, Ambon – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Maluku meminta Panitian Pemungutan Suara (PPS) untuk dapat mengumumkan salinan sertifikat C- Hasil di tempat umum agar dapat diakses orang publik secara luas.

Desakan ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Partai Gelora Maluku Yermia Siletty, SH kepada beritabeta.com, di Ambon, Selasa (20/2/2024).

Menurut Siletty, desakan ini disampaikan untuk memenuhi  tuntutan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menghendaki agar setiap salinan C-Hasil dalam Pemilu  2024 dapat diumumkan di ruang public untuk diakses secara luas.

“Jadi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal  391 itu telah jelas mewajibkan PPS melakukan hal ini. Dan kita berharap aturan ini dapat dipatuhi untuk memudahkan semua pihak termasuk  Parpol dan publik luas mengetahui hasil dari setiap TPS,” tandasnya.

Ia menegaskan, aturan ini wajib dijalankan, karena menjadi tameng untuk mengeliminir segala bentuk kecurangan yang mungkin saja terjadi di setiap TPS.  Dan ini ada sanksi hukum bagi PPS bila tidak dipatuhi.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” beber Siletty mengutip bunyi pasal tersebut.

Dikatakan, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Pasal 66 Ayat 4 juga dengan tegas mewajibkan PPS untuk  mengumumkan formulir sebagaimana C.HASIL SALINAN-PPWP/ DPR/ DPD/ DPRD-PROV dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

“Jadi yang harus dilakukan adalah menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Ini aturan yang wajib ditegakan,” tandasnya.

Untuk itu, sebagai kader Partai Gelora dirinya meminta KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu dapat bertanggungjwab melakukan hal ini.

Demikian juga bagi Bawaslu harus dapat memainkan  fungsi pengawasannya sehingga apa yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia terkait dengan makna Pemilu jujur dan adil (Jurdil) tidak hanya sebatas slogan tapi menjadi hal yang nyata dilakukan.

“Kita dari Partai Gelora Maluku meminta kepada Bawaslu Maluku agar segera melakukan investigasi terkait tidak dijalankannya Pasal 391 UU Nomor  7 Tahun 2017, jo Pasal 66 Ayat 4 PKPU nomor 25 tahun 2023 ini. Bila hasil investigasi terbukti, maka Pasal 508 UU NO. 7 tahun 2017 harus dipenuhi untuk memberikan rasa adil kepada semua pihak,” tutupnya (*)