BERITABETA.COM, Ambon – Pengelolaan areal Pasar Mardika dan sekitarnya di Kota Ambon Provinsi Maluku oleh Perseroan Terbatas Bumi Perkasa Timur atau PT BPT menuai kritikan public.

Menyikapi situasi dan kondsi yang berkembang baik di media massa maupun areal Pasar Mardika dan sekitarnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kota Ambon Abdul Kadir Marasabessy angkat bicara.

Ia sangat menyayangkan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terhadap PT BPT.

Abdul Kadir menegaskan, dalam hal pengelolaan areal Pasar Mardika dan sekitarnya, pihak PT BPT harus mengetahui dan paham mekanisme yang akan mereka terapkan terhadap para anggotanya  pada saat anggota melakukan kegiatan atau bertugas di lapangan.

“Sehingga anggota tidak semena-mena menjalankan tugas yang dipercayakan oleh perusahaan seenaknya mengklaim  sana sini seakan-akan mereka yang lebih berkuasa atas areal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara PT BPT dan Pomprov Maluku,”kata Abdul Kadir Marasabessy kepada beritabeta.com di Ambon Jumat, (03/03/2023).

Menurut dia, dalam hal pengelolaan areal pasar Mardika dan sekitarnya, seharusnya Pemprov Maluku berkoordinasi dengan Pemkot Ambon untuk dapat menyampaikan sekaligus menjelaskan kehadiran PT BPT, agar pada saat penarikan retribusi para pedagang tidak bingung dan tidak bertanya-tanya, karena sudah ada penjelasan awal dari pihak pemerintah.

Namun kenyataan di lapangan, kata dia, tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat khususnya para pedagang di areal pasar Mardika dan sekitarnya.

“Untuk itu saya meminta kepada Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon segera mengevaluasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT BPT agar dapat menetralisir situasi dan kondisi yang ada,”desaknya.

Ia mengungkapkan, sesuai kesepakatan kerja sama antara Pemprov Maluku dengan PT BPT hanya sebatas mengatur 140 unit Ruko yang berjejeran di kawasan pasar Mardika saja!

“Namun, yang dilakukan oleh perusahan tersebut malah diperluaskan dari terminal Mardika hingga pasar. Bahkan sampai karcis sampah pun dicantumkan nama Gubernur sesuai kesepakatan PT BPT dan Pemprov Maluku. Entah siapa yang salah,”ketusnya.

Lelang Parkir

Abdul Kadir juga mengingatkan Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait dengan pengelolan perkiraan di kawasan pasar Mardika.

Ia mendesak Dishub Kota Ambon segara melakukan lelang parkiran. Alasannya, parkiran tersebut bukan warisan yang dititipkan oleh ahli waris kepada pemiliknya.

“Apabila Dishub Kota Ambon tidak menjalankan aturan, maka saya menilai Dishub Kota Ambon melakukan nepotisme  dalam menjalankan aturan yang berlaku. Selaku pimpinan lembaga politik sesuai amanat UUD 1945, saya wajib menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Ini demi terciptanya kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.  (*)

 

Editor : Redaksi