BERITABETA.COM,  Ambon  - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, Hatta Hehanussa mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dapat mempertimbangkan pengelolaan 140 unit rumah took (Ruko) di kawasan Mardika, Ambon dialihkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

Pengalihan pengelolaan ini dimaksudkan untuk peningkatan pendapatan daerah dan juga tidak memberatkan pedagang sebagai penghuni roko.

"Sebagai BUMD milik pemprov, Panca Karya bisa dijadikan Holding atau sejenisnya untuk bisa melakukan pengelolaan," kata Hatta Hehanussa dalam rapat kerja pansus dengan Pemprov Maluku yang digelar di gedung DPRD Maluku,  Selasa (31/10/2023).

Hatta berpendapat, keterlibatan BUMD dalam pengelolaan Ruko Mardika sangat memungkinkan karena lebih bertujuan meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi, dan di sisi lainnya tidak memberatkan para pengusaha dengan berbagai pungutan yang memberatkan.

 

 

“Saya kira tidak perlu memikirkan dan melibatkan perusahaan lain dalam mengelola Ruko Mardika yang lebih menguntungkan pribadi orang lalu melupakan pedagang dan kontribusi bagi daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw mengatakan, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kerja sama yang ditetapkan dalam SK Gubernur Maluku nomor 537 tahun 2022  tidak ada dalam website pemerintah provinsi.

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini ikut mempertanyakan surat keputusan tersebut, sebab merupakan dasar dilakukan kerja sama pemprov dengan PT BPT berkaitan dengan pemanfaatan 140 Ruko di Mardika.

"Apakah 140 ruko yang diperjanjikan dalam kerja sama ini di dalamnya termasuk 55 ruko yang sudah memiliki SHGB karena di sana ada 260 ruko lalu sisanya di mana, sebab ini aset daerah yang dikelola PT BPT selama 30 tahun," ucap Richard.

Pansus juga mempertanyakan dasar perhitungan tim appraisal dari pemprov terhadap kontribusi setiap tahun oleh PT  BPT terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi Nomor 21 tahun 2022 tertanggal 13 Juli 2022.

"Pastinya gubernur membentuk tim appraisal yang tugasnya melakukan perhitungan, termasuk dasar pertimbangan tim auditor independen terhadap fee sebesar 5 persen ini seperti apa sehingga kemudian PT  BPT melakukan pembayaran per tahun kepada pemprov," tutupnya (*)

Editor : Redaksi