BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan warning (peringatan) kepada ratusan pengusaha (pedagang) yang menempati sejulah rumah tokoh (ruko) di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon.

Warning ini terkait kewajiban membayar sewa bangunan ruko milik pemprov sejak 2017-2022. Jika pemberitahuan ini tidak diindahkan akan dilanjutkan dengan tindakan mengeluarkan penghuni ruko secara paksa.

"Kami telah menerima surat peringatan dari Satpol PP provinsi yang akan menutup Ruko Mardika dan mengeluarkan kami secara paksa di dalam ruko tersebut sehingga kami mendatangi DPRD meminta perlindungan," ungkap ketua Forum Komunitas Pengusaha Mardika (FKPM) Ambon, Mustari Muhammad saat bertatap muka dengan pimpinan dan anggota komisi III DPRD Maluku, Selasa (30/5/2023).

Ratusan pengusaha yang tergabung dalam anggota FKPM Ambon ini mengaku bingung dan meminta perlindungan DPRD Maluku akan kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPRD Maluku yang dipimpin Richard Rahakbauw itu, Mustari Muhammad mengungkapkan, surat peringatan ketiga yang ditandatangani Titus F.L Renwarin selaku Kasatpol PP Provinsi Maluku itu juga meminta para pengusaha  untuk melakukan pembayaran sewa ke kas daerah atau kepada PT. Bumo Perkasa Timur selaku pihak ketiga.

Selain itu, Pemprov Maluku juga meminta  para penyewa atau pengguna bangunan ruko yang saat ini menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkan bangunan namun tidak sesuai peruntukannya agar dikembalikan bentuk dan fungsi sebagaimana mestinya.

"Surat peringatan ketiga ini sekaligus merupakan surat peringatan terakhir dalam batas waktu dua minggu sejak dikeluarkan pada 25 Mei 2023," jelas Mustari.

Anehnya, kata Mustari, dalam surat peringatan ketiga yang menyebutkan kalau mereka sebagai penyewa sangat bertentangan dengan posisi mereka sebelumnya. Pasalnya, sekitar 200 pengusaha atau pedagang yang menempati ruko Mardika ini memilik akta jual beli dan punya rekomendasi Gubernur Maluku sebelumnya, Said Assagaff untuk masa sepuluh tahun ke depan.