BERITABETA.COM, Ambon  -  Sebanyak 260 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Ambon, Maluku, resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dengan mengantongi NIB ratusan pelaku UMKM ini, lebih lanjut akan difasilitasi Pemkot Ambon dalam pengurusan izin terkait, karena telah memiliki legalitas usaha.

NIB merupakan nomor induk pengganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMKM, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam pendanaan.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon mengatakan, UMKM adalah salah satu usaha yang telah teruji karena tetap bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi global yang dihadapi. Oleh karena itu, Pemkot Ambon akan fokus membantu memfasilitasi para pelaku UMKM.

"Kami berupaya memfasilitasi sampai ke upaya untuk produksi melalui rumah kemasan, diupayakan tidak boleh mahal biayanya dan kalau bisa gratis, juga mendukung upaya pemasaran produk," kata Bodewin Wattimena di Ambon.

Menurutnya, untuk membantu legalitas UMKM, selama bulan Mei-Juni, sebanyak 1.000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

"Hari ini diserahkan 260 NIB dan akan dilanjutkan bertahap hingga 1.000 pelaku usaha mendapatkan NIB secara gratis, Kami berupaya membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas berupa NIB," katanya.

Untuk itu, kata Wattimena, Pemkot Ambon, berupaya memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengembangkan khususnya UMKM karena dinilai sangat mendukung peningkatan perekonomian di Kota Ambon.

Dukungan yang diberikan berupa kemudahan mengurus perijinan, fasilitasi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti sertifikat halal, label halal hingga izin dari BPOM.

Selain memfasilitasi NIB, Pemkot Ambon juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk memasarkan produk lokal jika memenuhi syarat (*)

Editor : Redaksi