Dorong UMK Terus Tumbuh, Pemkot Ambon Bakal Terbitkan 1000 NIB Bagi Pelaku Usaha
BERITABETA.COM, Ambon — Sebagai upaya untuk mendorong Usaha Mikro dan Kecil [UMK] di Kota Ambon terus tumbuh, Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon bakal menerbitkan sebanyak 1000 Nomor Induk Berusaha [NIB] bagi pelaku usaha di kota itu.
Hal itu diungkapkan Penjabat [Pj] Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena usai pencanangan 1000 NIB yang berlangsung di Hotel Grand Avira Batumerah, Rabu (03/05/2023).
Wattimena mengemukakan, dengan penerbitan NIB ini, pelaku UMK di kota yang dipimpinnya itu akan terus tumbuh dan berkembang karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan.
"Banyak usaha-usaha kecil yang tumbuh di kota Ambon tapi kemudian tidak diteruskan karena tidak memiliki perijinan," ungkap Bodewin M. Wattimena.
Dia menerangkan, NIB merupakan nomor induk penganti Surat ljin Usaha Perorangan [SIUP] yang diperlukan bagi pelaku UMK, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
Untuk membantu legalitas UMK, ditargetkan selama bulan Mei - Juni 2023 nanti, sebanyak 1000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPM-PTSP] Kota Ambon.
"Nanti selama bulan Mei-Juni itu ada 1000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari DPM PTSP," terangnya.
Ia membeberkan, selain melakukan pencanangan penerbitan NIB, DPM - PTSP Kota Ambon juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis [Bimtek] implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta membuka Klinik Online Single Submission [OSS].
Pada saatnya nanti tambah dia, semua yang dilakukan oleh Pemkot melalui DPM - PTSP akan diintegrasikan dalam Mall Pelayanan Publik, yang rencananya akan dibangun pada lantai IV Gedung Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza.
"Hal ini dilakukan dalam rangaka peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta menjawab keluhan para pelaku usaha di Kota Ambon, yang mengalami kesulitan meski sudah. menggunakan layanan perizinan secara online," bebernya. (*)
Editor : Redaksi