Tidak Bayar Sewa, Ratusan Pengusaha Terancam Dikeluarkan dari Ruko Mardika

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan warning (peringatan) kepada ratusan pengusaha (pedagang) yang menempati sejulah rumah tokoh (ruko) di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon.
Warning ini terkait kewajiban membayar sewa bangunan ruko milik pemprov sejak 2017-2022. Jika pemberitahuan ini tidak diindahkan akan dilanjutkan dengan tindakan mengeluarkan penghuni ruko secara paksa.
"Kami telah menerima surat peringatan dari Satpol PP provinsi yang akan menutup Ruko Mardika dan mengeluarkan kami secara paksa di dalam ruko tersebut sehingga kami mendatangi DPRD meminta perlindungan," ungkap ketua Forum Komunitas Pengusaha Mardika (FKPM) Ambon, Mustari Muhammad saat bertatap muka dengan pimpinan dan anggota komisi III DPRD Maluku, Selasa (30/5/2023).
Ratusan pengusaha yang tergabung dalam anggota FKPM Ambon ini mengaku bingung dan meminta perlindungan DPRD Maluku akan kebijakan tersebut.
Dalam pertemuan bersama Komisi III DPRD Maluku yang dipimpin Richard Rahakbauw itu, Mustari Muhammad mengungkapkan, surat peringatan ketiga yang ditandatangani Titus F.L Renwarin selaku Kasatpol PP Provinsi Maluku itu juga meminta para pengusaha untuk melakukan pembayaran sewa ke kas daerah atau kepada PT. Bumo Perkasa Timur selaku pihak ketiga.
Selain itu, Pemprov Maluku juga meminta para penyewa atau pengguna bangunan ruko yang saat ini menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkan bangunan namun tidak sesuai peruntukannya agar dikembalikan bentuk dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Surat peringatan ketiga ini sekaligus merupakan surat peringatan terakhir dalam batas waktu dua minggu sejak dikeluarkan pada 25 Mei 2023," jelas Mustari.
Anehnya, kata Mustari, dalam surat peringatan ketiga yang menyebutkan kalau mereka sebagai penyewa sangat bertentangan dengan posisi mereka sebelumnya. Pasalnya, sekitar 200 pengusaha atau pedagang yang menempati ruko Mardika ini memilik akta jual beli dan punya rekomendasi Gubernur Maluku sebelumnya, Said Assagaff untuk masa sepuluh tahun ke depan.
“Kanapa kebijakan ini berubah dengan menggunakan istilah hak sewa. Saya berusaha menenangkan teman-teman anggota forum agar tidak khawatir karena kita berhadapan dengan pemerintah dan belum ada kata sepakat," ucapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan salah satu pengusaha bernama Shintya. Ia mengakui kalau dirinya bersama semua anggota FKPM tidak mau membayar kepada PT. BPT karena nilainya berlipat ganda dimana nilai sewa bangunannya lebih dari Rp1,2 miliar dari 2022 hingga 2037.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengimbau agar pemerintah daerah jangan dulu mengambil bagi para pengusaha, karena sementara ini Pansus Pasar Mardika bentukan DPrD Maluku sementara bekerja.
“Jadi harus menunggu kerja pansus sampai selesai dan dilihat keputusannya seperti apa, baru selanjutnya pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa mengambil berbagai langkah hukum. Sepanjang kerja pansus belum selesai, saya minta pemda tidak boleh mengambil langkah hukum karena ini berkaitan dengan persoalan masyarakat, apalagi disampaikan langsung ke DPRD sehingga harus dibahas," tandasnya.
Dia juga menyebutkan kalau yang namanya Hak Guna Bangunan untuk kawasan seperti Ruko Mardika itu tidak bisa dialihkan menjadi hak milik.
Selain itu, Rahakbau menambahkan, ada perjanjian kerjasama pemda dengan PT. Bumi Perkasa Timur yang mendirikan bangunan di atas lahan pengeringan tersebut dan menggunakannya selama 30 tahun.
“Jadi setelah 30 tahun baru diserahkan ke pemda,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi