Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di SBT Mulai Jalani Sidang Perdana

BERITABETA.COM, Bula — Pelaku pembunuhan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang bernama Hadi Susanto alias Santo mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Selasa (12/8/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima beritabeta.com mengungkapkan, sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Donald Frederik Sopacua selaku Ketua Majelis Hakim.
Vector membeberkan, sidang terhadap terdakwa Hadi Susanto yang didakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mangakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.
"Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT sebanyak 2 orang, diantaranya bapak dan ibu kandung dari korban yang bernama Ria," ungkap Vector Mailoa.
Ia menandaskan, tim JPU Kejari SBT yang hadir dalam sidang kasus pembunuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat itu dipimpin langsung oleh Kejari SBT, I Ketut Sudiarta.
"Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Para Saksi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) SBT) menyerahkan tersangka kasus pembunuhan siswi MTs yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula kepada Kejari SBT.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasubsi Penmas Polres SBT, Suwardin Sobo dalam keterangannya mengungkapkan, tersangka dan barang bukti kasus ini diserahkan oleh tim penyidik Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP. Rahmat Ramdani dan diterima JPU Kejari SBT Junita Sahetapy di kantor Kejari setempat, Senin (28/7/2025).
"Tersangka Hadi Susanto Alias Santo dalam keadaan sehat dan barang bukti lengkap, " ungkap Suwardin Sobo. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi