13 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Ambon Sebesar Rp 958 Juta

BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 13 partai politik (Parpol) mendapat bantuan keuangan partai politik (Banparpol) yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2025.
Bantuan ini sebesar Rp958.175.000 yang diterima oleh dewan pimpinan cabang (DPC) dari 13 parpol, pada Selasa (12/8/2025).
Penyerahan Banparpol ini digelar di Hotel Manise, dalam pertemuan silaturahmi antara Pemkot Ambon dengan pengurus DPC 13 parpol penerima bantuan.
Ke-13 parpol itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (NasDem), Exco Buruh.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kita ingin membangun silaturahmi yang kuat, karena partai politik adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Ambon,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena dalam sambutannya.
Banparpol kata Wali Kota merupakan bentuk kemitraan pemerintah dengan parpol, guna memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik.
Dana Banparpol bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana ketentuan pemerintah yang tertuang dalam sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Banparpol.
13 DPC Parpol di Ambon yakni PKB mendapatkan Banparpol sebesar Rp95.187.500, Gerindra Rp76.193.750, PDIP Rp115.331.250, Golkar Rp109.237.500, NasDem Rp130.725.000, Exco Buruh Rp21.593.750, PKS Rp64.075.000, Hanura Rp45.312.500, PAN Rp35.950.000, Demokrat Rp83.100.000, PSI Rp20.375.000, Perindo Rp111.225.000, dan PPP Rp49.868.750.
Bodewin mengingatkan Banparpol bagi DPC 13 parpol diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, juga perolehan suara yang didapatkan oleh masing-masing parpol.
Ia berharap bantuan dana politik tersebut digunakan untuk pendidikan politik kepada masyarakat, pengelolaan sekretariat parpol, dan kegiatan kepartaian lainnya.
“Kami juga mengingatkan, bantuan ini harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel karena setiap tahun akan diaudit oleh BPK RI,” ucapnya.
Bodewin kepada wartawan menjelaskan, ada dua partai politik yang belum menerima bantuan, lantaran masih melengkapi persyaratan administrasi.
Pada 2025 ini Pemkot Ambon menaikkan besaran Banparpol dari Rp1.500 per suara pada 2022 menjadi Rp5.000 per suara yang diperoleh parpol. Jika kondisi keuangan memungkinkan Pemerintah akan mempertimbangkan untuk menaikkannya lagi pada tahun depan (*)
Editor : Redaksi