BERITABETA.COM, Bula — Pembangunan ruas jalan Banggoi-Werinama di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku masih terkendala pada status hutan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Abu Saleh Salampessy kepada wartawan di Bula, Selasa (25/6/2024).

Salampessy mengungkapkan, akibat status hutan lindung itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT sudah beberapa kali mengusulkan pembangunannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) selalu ditolak.

"Statusnya hutan lindung, terhambatnya di situ. Selama ini kita dorong ke DAK, tapi selalu terhambat di status hutan," ungkap Abu Saleh Salampessy.

Dia mengaku, saat ini proses pengalihan status hutan sudah dilakukan. Di samping itu kata dia, Pemkab SBT akan menyiapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar bila dua dokumen ini sudah tuntas, Pemkab SBT akan mendorong untuk penanganan ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat Werinama dan Siwalalat itu.

"Ruas jalan Banggoi-Werinama ini kan dia masih ini (terkendala) dengan status alih fungsi hutan. Proses itu sudah kami laksanakan, sudah berproses. Kemudian katong (kami) juga harus sesegera mungkin siapkan dokumen AMDAL, sehingga pada saat alih fungsi hutannya sudah tuntas, AMDAL-nya sudah tuntas, kami akan dorong untuk penanganan ruas jalan Banggoi-Werinama," akuinya.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas PUPR setempat tidak akan menutup mata soal ruas jalan kabupaten yang mulai dibuka pada 2006 lalu itu.

Bahkan kata dia, ruas jalan Banggoi-Werinama itu menjadi salah satu prioritas utama pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.

"Terkait dengan Banggoi-Werinama ini tentunya katong (kami) dari PUPR Kabupaten SBT tidak menutup mata. Itu juga menjadi prioritas utama kami," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Novi Rumata saat dihubungi secara terpisah mengatakan, pasca dilantik sebagai Kabid Bina Marga pada 2023 lalu, dia mulai melakukan tracking atau pelacakan terhadap status hutan di ruas jalan Banggoi-Werinama.

Novi menjelaskan, berdasarkan informasi yang dia diterima, pembangunan ruas jalan Banggoi-Werinama tidak melewati kawasan hutan tersebut, namun untuk memastikan itu dia tetap melakukan tracking hingga ke kawasan hutan.

"Beta (saya) waktu jadi Kabid, beta tracking status kawasan hutan itu. Infonya itu dia tidak lewat kawasan hutan lindung, cuma waktu beta tracking sampai ke kawasan hutan, khawatir ada yang masuk," kata Novi Rumata di Bula, Kamis (27/6/2024).

Dia mengungkapkan, sebagai tindaklanjut, dirinya juga melakukan tracking ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, ternyata saat berkonsultasi, Pemda SBT pernah berproses untuk alih fungsi hutan tersebut pada 2013 lalu.

Mantan Kepala Seksi Jalan ini mengaku, saat ini surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu telah didapati, sehingga upaya lanjutannya yakni menyurati gubernur Maluku.

"Beta tracking ke Kehutanan Provinsi, ternyata SBT pernah berproses untuk alih kawasan hutan itu dari 2013. Suratnya beta sudah dapat dari Kehutanan Provinsi. Kalau ada surat dari provinsi, katong bisa menyurat ke gubernur untuk permohonan alih kawasan hutan," ungkapnya.

Kendati demikian, dia masih tetap melakukan kroscek apakah Pemkab SBT sudah pernah menyurati gubernur atau belum, sebab proses ini sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdullah Vanath dan Sitti Umuriyah sebagai bupati dan wakil bupati SBT saat itu.

Dia berujar, sampai saat ini belum ada kejelasan soal surat ke gubernur, sehingga dia berencana dalam waktu dekat akan menyusun draf surat untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati SBT agar dilakukan permohonan pengalihan kawasan ke gubernur Maluku.

"Sekarang beta lagi tracking kembali apakah Pemda pernah menyurat ke gubernur, tapi belum ada kepastian. Akhirnya beta memang sudah ancang-ancang untuk bikin draf surat yang pak bupati tandatangan untuk kita permohonan pengalihan kawasan ke gubernur atas dasar surat dari Dinas Kehutanan provinsi itu," ujarnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi