Pembobotan Kualitas Calkada Dalam Pilkada 2020 di Maluku
Oleh: Julius R. Latumaerissa (Akademisi dan Pemerhati Pembangunan Maluku)
MENJELANG pilkada 2020 di empat kabupaten se- Maluku, saya menghimbau para calon kepala daerah (Calkada) yang akan ikut kontestasi politik di wilayahnya, agar tidak hanya mempersiapkan aspek finansial semata.
Tetapi pemahaman atas akar persoalan masyarakat di wilayahnya harus lebih kuat, dan mampu merumuskannya dalam visi dan misi serta program kerja dan kegiatan pembangunan yang realistis dan rasional.
Hal ini agar dalam momentum kampanye, para kandidat dapat lebih memahami dan menguasai persoalan dan mampu memberikan solusi yang realistis dan rasional juga kepada publik yang akan memilihnya.
Jangan merumuskan visi dan misi dan program kerja yang tidak mampu dinalar dengan logika sehat. Hindari konstruksi berpikir abal-abal dan rumusan visi-misi versi google, karena itu dipastikan terjadi pembiasan yang sangat jauh.
Yang harus diingat bahwa hal yang terberat bagi seorang calon kepala daerah peserta kontestasi politik 2020 di maluku nanti adalah kerjakan apa yang dikampanyekan dan kampanyekan apa yang dikerjakan.
Dengan demikian saya juga menghimbau kepada Partai Politik yang akan menjadi ‘jembatan emas’ bagi para kandidat agar juga lebih mengedepankan kualitas calon dengan kriteria yang rasional antara lain:
1. Kemampuan manajerial dan leadership nya
2. Kemampuan komunikasi politiknya;
3. Kemampuan berpikir futurustik-probabilistik
4. Kemampuan adaptasi sosial – kuktural nya
5. Kemampuan finansial nya (relativitas) dll.
Secara praksis saya pahami bahwa cost politic menjadi salah satu variabel yg menentukan, tetapi parpol memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan kepala daerah yang mampu membuat perubahan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayahnya masing – masing.
Due Dilligence
Saya mengharapkan agar Partai Politik harus melakukan due dilligenceyaitu suatu tahapan proses pengamatan awal atas calon kepala daerah terutama melakukan legal due dilligence untuk mengetahui tingkat risiko dan probabilitas penyimpangan yg dapat dilakukan oleh calon kepala daerah baik historisnya maupun opportunity kedepannya.
Ini termasuk politically exposed person dari calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi nanti. Pelaksanaan due dillegence ini dimaksudkan untuk dapat mereduksi political high Risk dari para kandidat.
Dari aspek ini maka parpol pengusung mampu melakukan public responsibilities kepada masyarakat atau kontestuen di wilayah itu. Implikasinya masyarakat akan memiliki suatu platform berpikir yg lebih realistis untuk menentukan pilihan politiknya.
Sekalipun saya sadari bahwa pada tahapan teknis banyak variabel pengganggu yang dapat melumpuhkan nalar dan nurani masyarakat melalui black champain, dan gerakan – gerakan praktis pragmatis lainnya yang sudah menjadi rahasia umum.
Dengan melakukan hal-hal ini maka partai politik dikatakan mampu patahkan pepatah atau kata bijak politik yaitu: “masyarakat bodoh akan melahirkan pemimpin bodoh”, tetapi saya pribadi berpendapat lain yaitu “masyarakat yang tidak cerdas akan melahirkan pemimpin yang tidak cakap” (***)