BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 12 pelaku usaha tempat hiburan malam di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon di-warning, untuk tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Jika aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Ambon ini dilanggar, maka belasan tempat usaha itu akan ditutup Dengan pencabutan izin usahanya.

Penegasan ini disampaikan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal kepada beritabeta.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/6/21).

"Kita tetap melakukan patroli bersama Polresta Pulau Ambon di tempat-tempat hiburan malam itu. Kita pastikan supaya mereka tetap patuhi protokol kesehatan,"kata Mustafa.

Mustafa menjelaskan untuk penindakan biasanya lebih cenderung ke Pemerintah Kota, kalau Polri khususnya Polsek Sirimau hanya menangani masalah surat izinnya saja.

"Untuk tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan, kami akan berikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika masih dilanggar maka kita akan rekomendasikan kepada pemerintah kota untuk surat izinnya dicabut, apalagi kemarin di seluruh Indonesia melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro ),"ungkap Mustafa.

Mustafa menjelaskan sesuai dengan surat edaran yang pihaknya terima bahwa pembukaan untuk tempat hiburan itu dimulai dari jam 15.00 WIT sampai dengan jam 24.00 WIT.

"Polsek Sirimau, sesuai arahan untuk tempat hiburan malam itu biasanya kita melaksanakan patroli malam. Patroli dilakukan biasanya pada pukul jam 24.00 wit, patroli ini untuk memastikan bahwa mereka tidak melewati batas waktu dan tutup tepat waktu pukul 24.00 wit,"jelas Mustafa.

Mustafa menambahkan untuk protokol kesehatan kepada pemilik-pemilik karaoke sudah dihimbau kepada mereka, dengan tetap  mencuci tangan, memakai masker, maupun menjaga jarak hal itu tetap harus dilaksanakan.

“Kita berharap prokes ini ditaati dan harus didukung penuh. Tim Satgas bersama TNI/Polri akan tetap mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan ini,” pungkas Mustafa (BB-YP)