Disebutkan juga faktor yang berpengaruh dari aktifitas PETI di  Gunung Botak dan Gogorea telah merusak dan mencemari lingkungan karena menggunakan bahan berbahaya beracun (B3).

Hal ini telah dipertegas dalam aturan sebagai berikut :
1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Sehari sebelumnya dalam kegiatan pembersihan di kawasan Gunung Botak Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo mengatakan,  kegiatan  ini masih bersifat sosialisasi dan himbauan, untuk para penambang agar segera meninggalkan lokasi pertambangan.

Para penambang diminta untuk menyiapkan atau kemas barang-barang dan segera turun dari lokasi tambang ilegal.

“Sosialisasi ini kami rencanakan selama lima hari, terhitung mulai hari ini,” jelas Wamnebo.

Selanjutnya Kasat Samapta Polres Pulau Buru, AKP J.R Soplanit menegaskan, lokasi tambang emas Gunung Botak masih berstatus ilegal, dan belum ada izin untuk bekerja.

“Bagi para penambang kalau bisa membawa turun barang-barang, dan kembali ke rumah masing-masing, karena kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta  Soplanit di hadapan ratusan penambang ilegal.

Kasat Intel Polres Pulau Buru, AKP Sirilus Atajalin yang ikut dalam kegiatan sosialisasi itu, menghimbau para PETI yang berasal dari luar daerah agar segera membuat KTP Buru, kalau tidak maka segera untuk kembali ke daerah masing-masing.

“Kalau  masih kedapatan penambang dari luar daerah yang melaksanakan aktivitas pertambangan, maka langsung ditangkap,” tegas Atajalin.

Kegiatan persuasif ini melibatkan  personil gabungan, diantaranya Satpol PP sebanyak 36 orang, Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo sebanyak 35 orang, dan TNI 1 orang (*)

Pewarta : Abd. Rasyid