Menurutnya, keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022  merupakan dasar KPU untuk melaksanakan tahapan penataan DAPIL dan alokasi kursi pemilu tahun 2024.

Marasabessy menyampaikan, untuk saat ini jumlah penduduk Kabupaten Malteng adalah sebanyak 428.755 jiwa dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi.

Sementara saat ini, dari data jumlah penduduk yang tersebar di 18 kecamatan di Malteng diharapkan dapat dirumuskan sebuah keputusan final.

“Apakah alokasi kursi per kecamatan tetap dipertahankan ataukah perlu dilakukan penyesuian alokasi kursi sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk pada kecamatan tertentu? Ini semua kita serahkan kepada KPU,” tandasnya.

Pj Bupati Malteng juga memberikan apresiasi mewakili Pemkab Malteng terhadap kegiatan yang digelar ini. Sebab Pemilu merupakan momentum demokrasi yang penting dan strategis bagi pembangunan daerah, bangsa dan Negara.

"Agenda Pemilihan Umum sebagai bagian dari amanat konstitusi harus kita laksanakan dengan patuh, setia, jujur, adil dan terbuka,"tutup Marasabessy (*)

Pewarta : Edha Sanaky