BERITABETA.COM, Ambon – Sebagai upaya menghentikan penyebaran coronavirus disease (COVID-19) di Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai membatasi waktu operasional bagi supermarket, swalayan, toko modern maupun warung kopi (warkop).

Pembatasan waktu operasional tersebut mulai berlaku besok, Minggu (05/04/2020) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui, pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Ambon.

“Iya,Benar. Surat Edaran itu berlaku mulai besok tanggal 5 April,” kata Walikota.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga cafe dan rumah kopi, dibatasi waktu operasionalnya.

Pembatasan ini dimulai jam 09.00 WIT s/d jam 20.00 WIT, sedangkan khusus terhadap karaoke dan bioskop, untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional.

Untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.

Selain itu, antrian lokasi belanja juga dibuat jarak 1,5 meter antar pembeli. Kemudian lokasi-lokasi tersebut wajib menyiapkan wastafel di depan pintu masuk (BB-DIO)