BERITABETA.COM, Ambon – Jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Maluku terus meningkat. Kota Ambon masih menjadi daerah penyumbang terbanyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Menyikapi hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menegaskan kewenangan untuk lebih tegas dengan memperkuat sanksi kepada pelanggar protokol Covid-19 ada di Pemkot Ambon. Sebab, kebijakan  PSBB transisi sudah dilakukan berulang kali hingga kini memasuki yang kelima.

“Soal PSBB ketat seperti awal itu, adalah kewenangan Pemkot Ambon. Tanya saja ke Pak Walikota. Ini juga sama dengan Jakarta kewenangan Pemda,” ujar Kasrul kepada awak media di Ambon, Senin (14/9/2020).

Sejauh ini kata Kasrul,  GTPP Covid-19 Provinsi Maluku  telah berkordinasi dengan Pemkot Ambon agar lebih memperkuat protokoler untuk klaster-klaster perkantoran.

Selain itu juga, pertokoan maupun ruko. Minimal ada toko tangguh yang peduli terhadap protokol Covid-19.

“Rumah makan juga demikian, boleh dibuka tetapi harus memenuhi syarat ventilasi durasi dan jarak (VTJ),” jelasnya.

Dikatakan, tempat usaha seperti ini harus memiliki ventilasi yang baik, meski ada AC tetapi jendela harus dibuka biar  sirkulasi udara tetap stabil. Pengunjung yang makan juga tidak berlama-lama. Kemudian jaga jarak dan gunakan masker.

Selanjutnya kebijakan ini diperkuat dengan sangsi. Warga yang dengan sengaja melanggar harus ditindak.

“Kami dari gugus tugas sudah memberikan masukan kepada Pemerintah kota Ambon seperti itu. Kemudian perkuat juga dengan sanksi, baik administrasi, sosial dan teguran. Yang sengaja melanggar harus ditindak,” jelas Kasrul.

Ditanya soal data pelanggaran tidak melakukan protokol.  Dia mengatakan, semua di kabupaten/kota, bukan di provinsi.

“Untuk data palanggaran sejauh ini semuanya di Kabupaten/Kota tidak di provinsi,”  ungkapnya (BB-YP)