BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran(SE) pembatasan jam malam bagi pelajar. SE ini diterbitkan sebagai upaya menjaga keamanan serta menekan angka kenakalan remaja di Kota Ambon.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (24/7/2025).

Kebijakan ini akan diberlakukan agar tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIT.

“Aturan ini akan berbentuk keputusan atau Peraturan Wali Kota. Mulai pukul 10 malam, tidak boleh ada anak-anak usia sekolah yang masih berada di luar rumah,” kata Wattimena.

Kebijakan ini akan akan dibarengi dengan pengaktifan kembali jam belajar malam dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIT untuk mendorong  peningkatan kualitas pendidikan dan menjaga kesehatan anak.

“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan dari sekolah, lingkungan, dan yang paling utama adalah peran orang tua,” ujarnya.

Selain pembatasan jam malam, Pemkot Ambon juga akan menindaklanjuti aspirasi anak-anak terkait perlindungan dari paparan iklan rokok.

Pemkot Ambon berencana melarang penjualan rokok di sekitar sekolah dan membatasi iklan produk tembakau di ruang-ruang publik yang kerap diakses anak-anak.

“Ini suara hati anak-anak Kota Ambon. Kita harus realisasikan agar mereka tumbuh menjadi anak-anak yang sehat dan hebat,” tegasnya.

Pernyataan menyikapi aspirasi dari anak-anak pada perayaan HAN 2025, yang menyuarakan perlunya peningkatan edukasi dan pengawasan terhadap anak, serta mendorong peran aktif keluarga dalam pengasuhan yang sehat.

Salah satu sorotan utama adalah kekhawatiran mereka terhadap maraknya anak-anak yang terpapar rokok sejak usia dini. (*)

Editor : Redaksi