Pemkot Diminta Definitifkan Jabatan KPN di Ambon

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta mempercepat penyelesaian terkait kepala pemerintahan negeri (KPN) di sejumlah negeri yang hingga kini masih dipimpin oleh penjabat dan belum berstatus definitif.
Hal tersebut disampaikan lewat rekomendasi DPRD Kota Ambon pada rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang I 2019-2020 dan pembukaan masa persidangam I tahun sidang 2020-2021.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi mengatakan, di Kota Ambon hingga kini masih terdapat sejumlah negeri yang masih dipimpin oleh penjabat sebagai perpanjangan tangan dari Pemkot. Untuk itu, politisi Hanura itu meminta agar Pemkot secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
“Secara kolektif, itu sudah disampaikan lewat rekomendasi DPRD. Selaku anggota Komisi I yang bermitra langsung dengan pemerintahan, tentu kami berharap agar Walikota mempercepat masalah itu,” kata Hadiyanto, Kamis (3/9/2020).
Kata Hadi, percepatan penetapan pemerintahan depenitif atau Raja itu tentu sangat penting. Sebab, tugas dan fungsi seorang penjabat di pemerintahan negeri itu sangat terbatas.
“Itu harus segera diselesaikan, karena tugas penjabat itu terbatas. Saya minta agar ini menjadi perhatian serius Pemkot, tentu dengan memperhatikan hak asal usul negeri yang sebenarnya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Hadi, tahapan pemilihan KPN di tingkat desa atau kepala Desa di Kota Ambon secara serempak juga perlu dipercepat sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat.
“Saya kira itu poin-poin penting yang mesti diperhatikan dan diselesaikan secepatnya oleh Pemkot, pengelolaan program kegiatan, di negeri terarah dan tidak menuai polemik di masyarakat,” tandasnya.
Data yang dihimpun media ini, di Kota Ambon, terdapat sebanyak 22 Negeri Adat yang dipimpin seorang Raja atau Kepala Desa. Hingga akhir 2019 lalu, hanya ada 3 Raja definitif. Sisanya masih dijabat penjabat sementara alias Pjs.
Belasan negeri yang masih dijabat Pjs dikarenakan belum ditetapkannya Peraturan Negeri/Desa (Perneg) setempat tentang Mata Rumah Parentah. Ini yang menyebabkan pengangkatan Raja definitif oleh Pemerintah Kota Ambon jadi terhambat (BB-AHM)