BERITABETA, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibuat ‘puyeng’ dengan keberadaan sejumlah gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang tersebar di sejumlah sudut kota. Pasalnya, para Gepeng ini, bukan warga asli Kota Ambon, sebagian besar dari mereka berasal dari daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Para Gepeng yang sebagiannya  adalah anak-anak itu,  rata-rata bukan warga Maluku. Meski sudah sering ditertibkan, bahkan ada yang langsung dipulangkan ke Sultra, tapi mereka tetap balik lagi ke Ambon atau berganti orang lain,” ungkap  Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Jasin di Ambon, Selasa (25/09/18).

Meski kota Ambon sering ‘ketiban’ Gepeng dari luar, kata Nurhayati, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pemberantasan. Sebab, Gepeng merupakan penyakit sosial, dan  merupakan penyumbang masalah sosial.

Menurutnya, untuk melakukan penindakan, caranya dengan mengembalikan para Gepeng itu ke daerah asalnya. Dan salah satu upaya memberantaskan Gepeng di Kota Ambon, adalah  membentuk sebuah peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam pengentasannya.

Dilanjutkan, Perda yang dibentuk oleh Pemkot Ambon yakni Penyandang  Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan turunan dari Pemprov Maluku yang masih ditunggu pengesahannya di provinsi.

“Ada aturan sanksi yang diberikan, bukan hanya untuk para Gepeng,  namun juga akan mengatur soal anak jalanan, disabilitas, PSK, dan juga orang gila. Dan untuk mengembalikan para Gepeng yang masuk dari luar itu, kita masih berkoordinasi dengan Pemda asalnya. Karena kita tidak mempunyai anggaran untuk mengembalikan mereka ke daerah asal,” pungkasnya.

Nurhayati mengakui, ada juga Gepeng yang berasal dari Kota Ambon. Untuk itu, salah satu upaya yang saat ini telah direncanakan adalah pengadaan rumah singgah yang representatif. Bahkan saat ini,  telah dibuat proposal untuk diajukan ke Kementrian Sosial RI  untuk dibangun rumah singgah. Proposal untuk pengadaan rumah singgah ini telah selesai dibuat dan telah diberikan kepada Walikota, tinggal disampaikan ke Pemerintah Pusat saja.

“Walikota janji setelah selesai lebaran tahun ini, proposalnya sudah dikirimkan ke Kemensos, namun karena agenda Walikota yang padat,  sehingga belum sempat ditindaklanjuti ke kementerian,” tandasnya.

Sedangkan Pemkot Ambon, melalui Dinas Sosial, belum bisa mengusulkan pembangunan rumah singgah di APBD Tahun 2018 dan  APBD-P 2018 bahkan APBD 2019,  karena sistem pelayanan untuk penanganan Gepeng di luar panti, masih melalui Pemerintah Provinsi Maluku. (BB/DP)