BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bakal turun tangan untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Mardika, Kota Ambon.

Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath usai meninjau kondisi Pasar Pardika Ambon pada Jumat (13/6/2025) pagi.

Vanath mengungkapkan, beberapa waktu lalu Pemprov Maluku menerima laporan dari Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena terkait penertiban yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, namun belakangan ini pedagang mulai menggunakan badan jalan, sehingga Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menginstruksikan kepadanya untuk segera melakukan peninjauan pada lokasi pasar tersebut.

"Hari ini Gubernur masih di Jakarta, tapi saya sudah melaporkan hasil peninjauan tadi," ungkap Abdullah Vanath.

Ia memastikan, saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali ke Kota Ambon, dirinya akan melaporkan keselurahan hasil bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan memutuskan langkah yang akan diambil.

"Termasuk dengan para pedagang harus tertib dan kembali masuk ke dalam lokasi pasar yang tersedia, hal itu akan segera kami kerjakan,” ucapnya.

Mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dua periode ini menerangkan, Pasar Mardika ini dikelola oleh Pemprov Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Karena itu kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk kembali menertibkan dan mendukung apa yang sudah dikerjakan oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama jajaran Pemkot Ambon.

"Memang Pasar Mardika ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan," terangnya.

Sebelum melakukan penertiban, dia menghimbau kepada para pedagang yang sudah memiliki lapak di dalam gedung Pasar Mardika baru untuk segera masuk dan menempatinya.

“Semoga saja dengan informasi dan imbauan ini, bisa didengar, bisa terklarifikasi dan bisa dipatuhi oleh para pihak yang menggunakan Pasar Mardika itu sebagai tempat untuk berusaha,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi