Pengamat Maritim Dorong Pemerintah Tandatangani Perpres Lumbung Ikan Nasional
BERITABETA.COM, Jakarta — Pengamat Maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Peraturan Presiden [Perpres] tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional [MLIN].
Hakeng mengungkapkan, kabar mengenai Perpres MLIN akan terbit yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku membahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN menjadi angin segar bagi masyarat Maluku.
"Terbitnya Perpres MLIN tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku, khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres MLIN tersebut," ungkap Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritabeta.com, Jumat (27/5/2022).
Dia mengemukakan, dengan diterbitkannya Perpres MLIN itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Joko Widodo [Jokowi] di sisa dua tahunnya memimpin bangsa ini.
"Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan semakin nyata, bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.
Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia [AKKMI] ini menandaskan, Perpres MLIN menjadi satu hal yang penting, apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah.
Dimana tambah dia, dari data Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan [Komnas Kajiskan], Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia [WPPNRI] 718 yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun, kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun.
Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp 80,30 triliun/tahun, sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 triliun/tahun.
"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," tandasnya.
Dengan mempertimbangkan potensi penangkapan ikan yang besar itu kata dia Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan, hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di Maluku sekaligus membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.
Kendati demikian, hal lain yang mendapat perhatiannya adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan.
"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres MLIN nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan, jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan," katanya.
Disamping untuk mendukung keberadaan MLIN, dia berharap pemerintah bisa mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (feeder ships to ships) di tengah laut.
Ia berdalih, kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular.
Tujuannya agar kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI.
"Jadi dengan adanya kapal penampung tersebut jalur jelajah dari kapal nelayan dapat lebih ke tengah laut dan terpusatkan sehingga dapat lebih dioptimalkan. Dengan tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka," tuturnya (*)
Editor : Redaksi