Penuhi Hak Politik Penghuni Rutan, KPU Sediakan 11 TPS Khusus di Maluku
BERITABETA.COM, Ambon - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum [KPU] Maluku akan menyediakan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan guna mengakomodasi warga binaan menyalurkan hak politiknya
"Pada hari pemilihan nanti kami menyediakan TPS khusus dan saat ini persiapannya dimatangkan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon.
Ia merinci 11 TPS tersebut terdapat di Geser, Masohi, Tual, Banda, Wahai, Namlea, Dobo, Saumlaki, Saparua, Wonreli, dan Piru.
"Kami juga sedang membahas tahanan yang tidak memiliki KTP dan segera berkoordinasi dengan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses pembuatan," ujarnya.
Ia menyampaikan datanya memang sudah ada dan saat ini sedang berproses selain itu jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku juga sudah menyurati KPU di kabupaten dan kota guna memverifikasi berkas-berkasnya.
"Kemudian menyangkut dengan petugas sudah pasti melibatkan petugas di Lapas karena sudah ada daftar pemilih tetap (DPT) sekaligus bisa mencoblos di TPS khusus tersebut," ujarnya.
Namun ia menyampaikan saat ini masih mendata jumlah pemilih karena data tahanan selalu berubah ada yang masuk dan juga ada yang saat pemilu sudah berakhir masa penahanan.
"Karena itu, pihaknya sedang menyurati pihak Lapas atau Rutan menyurati bersama KPU setempat segera melakukan verifikasi pemilih yang ada di Rutan atau Lapas," ujarnya.