BERITABETA.COM, Masohi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) memastikan menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPUD Malteng Abdussamad Ningkeula mengatakan, dua TPS Khusus tersebut akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Masohi dan Desa Iha-lohy Kecamatan Amahai.

“Jadi para pemilih yang juga penghuni Rutan akan ikut memilih di TPS terdekat,” kata Ningkeula kepada wartawan di sela-sela kegiatan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Masohi, Sabtu (27/01/2024).

Dijelaskan, kondisi ini akan berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, dimana untuk Rutan Kelas II-B tidak mempunyai TPS Khusus. Pada Pemilu 2024, penghuni Rutan tidak lagi memilih di luar, tetapi dibangun TPS Khusus dan penyelenggara Pemilu  adalah petugas-petugas Rutan itu sendiri.

Sedangkan untuk TPS Khusus di  Desa Iha tetap disediakan sejak pasca konflik hingga saat ini. Mengingat  penduduk desa Iha yang eksodus akibat konflik tidak kembali ke desa asalnya di Kecamatan Saparua Timur.

Menurutnya, di Pemilu 2019 lalu, ketika pemutakhiran data KPU telah menerapkan aturan de facto dimana pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat tempat tinggal saat itu.  Pada Pemilu 2024, KPU menerapkan mekanisme de jure dimana DPT dibuat berdasarkan alamat pemilih yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ningkeula menambahkan secara administrasi, masyarakat Desa Iha  yang kini menetap di petuanan negeri Sepa, Kecamatan Amahai masih menggunakan KTP beralamat Kecamatan Saparua Timur.

“Karena masih menggunakan KTP beralamat Saparua Timur, otomatis mereka tidak bisa terdaftar di DPT Kecamatan Amahai, sehingga mereka harus kembali ke Saparua Timur untuk bisa menyalirkan hak suaranya saat pemilu nanti,” ungkap Ningkeula.

Namun,  lanjutnya, melalui beberapa kali pertemuan dengan tokoh masyarakat Iha, mereka lebih memilih untuk tetap melakukan pemilihan di Kecamatan Amahai.

Ketua KPU dua periode ini mengatakan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku, maka disepakati dibangun TPS Khusus untuk masyarakat desa Iha di Kecamatan Amahai.

“Tetapi konsekuensinya, mereka hanya bisa mencoblos 4 surat suara yaitu Surat Suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Tingkat I, dan tidak mencoblos untuk DPRD Tingkat II,” terang Ningkeula (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky