Perencanaan Pembangunan 2024 di SBT Menyesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

BERITABETA.COM, Bula — Perencanaan pembangunan pada tahun 2024 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) SBT Mirnawati Derlen kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023).
Mirna menandaskan, momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 juga akan menyita anggaran daerah, sehingga hal itu ikut berdampak pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024.
"Perencanaan yang sudah dibuat akan kita sesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah. Karena perlu diingat bahwa ada momentum besar di depan terkait Pilkada, itu sangat mempengaruhi RKPD 2024," ungkap Mirnawati Derlen.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan SBT ini menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional maupun undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sangat jelas bahwa tahapan perencanaan terdiri dari jangka panjang, jangka penengah dan tahunan.
Dia menambahkan, perencanaan pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran dari perencanaan pembangunan jangka panjang yang bersinergi dengan pembangunan nasional dan provinsi.
"Di dalam undang-undang juga menyatakan bahwa, dari RPJMD diterjemahkan kedalam RKPD setiap tahun. RKPD disesuaikan dengan kondisi kebutuhan daerah dan diselaraskan dengan RPJMD, dan tentu disesuaikan dengan perencanaan provinsi maupun nasional," jelasnya.
Derlen membeberkan, prioritas pembangunan SBT pada 2024 terdiri dari kesatu, peningkatan kualitas layanan dasar sosial yakni pendidikan dan kesehatan. Kedua, percepatan penanggulangan kemiskinan dan penurunan dan pencegahan prevalensi angka stunting.
Ketiga, terkait dengan peningkatan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dengan pengembangan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan penguatan potensi produk unggulan daerah.
Keempat, peningkatan dan pengembangan infrastruktur dan konektifitas antar wilayah. Kelima, pengembangan peningkatan investasi daerah dan penguatan inovasi daerah dan Keenam reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
"Ada enam poin penting terkait dengan prioritas yang kemudian dari poin-poin itu akan dilaksanakan atau diurus oleh baik itu urusan pemerintahan yang berurusan dengan urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan," bebernya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi