Pewajaran Tindakan Kekerasan Seksual
Berdasarkan CATAHU 2020 Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan di ranah publik maupun privat.
Bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56 %), kekerasan psikis 341 kasus (32%), kekerasan ekonomi 73 kasus (7%) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%). Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama dengan di ranah personal karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa disebut kekerasan berlapis.
Demikian juga data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pola pikir diskriminatif yang menganggap bahwa perempuan adalah subordinat dan tidak setara secara hak dan kewajiban dengan laki-laki sebagai manusia mengakibatkan perempuan rentan mengalami kekerasan dan tindakan diskriminatif lainnya (*)