PLN UPK Maluku dan DHL Kota Ternate Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Domestik

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari strategi PLN dalam memenuhi kriteria Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), khususnya terkait aspek pengelolaan sampah.
Salah satu indikator penting dalam penilaian PROPER adalah adanya kerja sama aktif antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah domestik.
Adapun jenis sampah yang dikelola melalui kerja sama ini mencakup sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga, yang tidak termasuk dalam kategori sampah spesifik maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Manager UPK Maluku, Candra Sasmita menegaskan, kerja sama ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga sebagai upaya untuk membangun budaya bersih dan meningkatkan kesadaran lingkungan di internal PLN.
“Selain sebagai bagian dari pemenuhan kriteria PROPER, penandatanganan MoU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran insan PLN terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik, mengurangi timbunan sampah di lingkungan, serta membina hubungan kolaboratif antara PLN dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan,” ujar Candra Sasmita.
Sebagai informasi, PROPER merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instrumen pengawasan kinerja lingkungan perusahaan. Melalui program ini, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga didorong untuk berinovasi dalam pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Bagi PLN, khususnya di unit-unit pembangkit seperti PLTD, pencapaian peringkat PROPER yang baik menjadi bukti nyata atas tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
PLN UIW MMU berkomitmen untuk terus berkontribusi menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup (*)
Editor : Redaksi