BERITABETA.COM,  Ambon – Petualangan Jacob Wolentery sebagai polisi gadungan dengan menjalankan aksi penipuan kepada warga akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Polres  Maluku Barat Daya [MBD] memastikan warga Desa Luang Barat, Kecamatan Mdona Hiera, Kabupaten MBD itu akan ditahan pekan ini, setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus penipuan yang dilaporkan warga.

Jacob Wolentery, diketahui telah melakukan aksi penipuannya terhadap sejumlah warga yang anaknya mengikuti seleksi masuk anggota polisi. Ia mengiming-iming para orang tua untuk meloloskan anak-anak mereka dengan imbalan sejumlah uang.

Aksi penipuan ini akhirnya terungkap, setelah dilaporkan sejumlah orang tua korban ke  Polda Maluku dan Polres MBD.

“Tadi malam sudah kami ambil keterangan dan kita lidik. Yang bersangkutan tinggal di Desa Luang, makanya kita ke tempatnya untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman, kepada media melalui telepon selularnya, Selasa (30/11/2021).

Pemeriksaan terhadap Jacob Wolentery, setelah dua kali Polres MBD melayangkan surat panggilan, namun  Wolentery tidak hadir di Polres MBD.

“Makanya atas perintah Pak Kapolres MBD AKBP Dwi melalui Kasat Reskrim mengutus dua anggota ke Luang Barat mempersilahkan dia ke Polres. Jadi sekarang dia akan hadir di Polres untuk dimintai keterangan,”bebernya.

Sulaiman memastikan, setelah diperiksa Senin 29 November 2021, pihaknya telah menetapkan proses dari lidik menjadi sidik.

“Nanti Kamis (2/12/2021) kita berikan panggilan ke Wolentery sesuai SOP. Jadi hari itu (Kamis) kita periksa alih status dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan. Jumat (3/12/2021) kita sudah bisa tahan Wolentery,”paparnya.

Ia mengaku, kasus polisi gadungan ini  telah mencoreng institusi Polri. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Maluku.

“Hari ini Pak Kapolres ke Ambon rapat terkait potensi konflik yang terjadi di MBD. Nah, disitu juga Pak Kapolres sampaikan kepada pimpinan di Polda bahwa terkait progres penanganan kasus Wolentery,”terangnya.

Dalam melancarkan aksinya Wolentery mengaku sebagai ajudan Kapolda Maluku. Dari penyelidikan yang dilakukan, nomor rekening pertama yang diakui  sebagai rekening ibu Kasad di Polda, ternyata itu nomor rekening isterinya.

Sementara dua rekening lainnya, yang  diakui sebagai nomor rekening panitia pusat, juga ternyata itu nomor rekening iparnya atas nama Putri Kalabory dan Fami Kalabory.

“Mereka tinggal di Ambon. Tepatnya di lorong Gereja Imanuel Benteng. Kita akan sita barang bukti dan periksa mereka,”tuturnya.

Atas perbuatannya,  Wolentery dikenai pasal 378 KUHP dengan dalil penipuan tunggal. Dia menegaskan, sesuai KUHP ancaman kurungan terhadap tersangka 4 tahun.

“Dia juga bisa dapat akumulasi perbuatan karena korban dari Pulau Wetar juga belum melaporkan karena beda lokasi dan tempat kejadian,” jelasnya.

Soal berapa kerugian atau uang yang disetor kepada Wolentery, AKP Sulaiman mengaku sekitar Rp 200 juta lebih yang disetor para orang tua kepada Wolentery di nomor rekening berbeda (BB)

Editor : Redaksi