BERITABETA.COM, Bula — Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian kabel di PT Citic Ceram Energy Limited [CEL].

Penata Urusan [Paur] Hubungan Masyarakat [Humas] Kepolisian Resor [Polres] SBT Suwardin Sobo kepada beritabeta.com di Bula, Sabtu (08/04/2023) menerangkan, pada 21 Februari 2023 lalu telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Moh Haryono.

Suwadin mengungkapkan, penahanan terhadap Moh Haryono selama 20 hari lantaran diduga keras melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2023 s/d 12 Maret 2023, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," ungkap Suwardin Sobo.

Dia menandaskan, penetapan dan penahanan terhadap salah satu tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus pencuarin kabel listrik jenis Round 5 KV yang melibatkan Said Ali Alhamid, Said Mahdi Alhamid dan Jamil Lestaluhu.

"Ini pengembangan dari kasus pencurian kabel listrik di PT Citic CEL," tandasnya.

Sebelumnya, Paur Humas Polres SBT kepada media ini di Bula, Rabu (22/02/2023) mengaku, saat ini Polres SBT tengah menangani tiga kasus pencuarian yang dilaporkan masyarakat setempat.

Tiga kasus yang sedang ditangani Polres SBT itu yakni pencurian longboat, pencurian kabel listrik di PT Citic Ceram Energy Limited [CEL] dan Pencurian Kendaraan Bermotor [Curanmor].

Ia membeberkan, dari tiga kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dari kasus pencurian longboat dan kabel listrik.

"Yang sudah penetapan tersangka itu longboat sama kabel listrik di perusahaan," beber Suwardin Sobo.

Suwardin berujar, pada 19 Februari 2023, Polres SBT telah melakukan penahanan terhadap tersangka pencurian longboat atas nama Abdurahman Rumakur dan tiga tersangka pencurian kabel jenis Round 5 KV atas nama Said Ali Alhamid, Said Mahdi Alhamid dan Jamil Lestaluhu.

Dia menerangkan, keempat tersangka ini sebelum dimasukkan kedalam ruang tahanan Polres SBT, kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat.

"Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 15:00 WIT, telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Abdurahman Rumakur. Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 17:15 WIT, bertempat di Rutan Polres Seram Bagian Timur telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Said Ali Alhamid, Said Mahdi Alhamid dan Jamil Lestaluhu," bebernya.

Sementara untuk kasus Pencurian Kendaraan Bermotor [Curanmor], dia mengaku, masih dalam tahap lidik oleh Satuan Reserse dan Kriminal [Satreskrim] Polres SBT.

"Untuk Curanmor masih lidik, belum sidik," akuinya singkat. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi