BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan memutuskan kebijakan belajar mengajar di kota Ambon tetap menggunakan metode daring (online).

Kepastian ini disampaikan Kapala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (14/7/2020).

Menurut Fahmi, meskipun Kemendikbud telah menetapkan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru telah berlangsung pada 13 Juli kemarin, namun untuk kota Ambon tergantung Pemkot Ambon.

“Tidak semua daerah di Maluku maupun di Kota Ambon kondisi sama dalam  hal  pandemi Covid-19, karena kasus positif Covid-19 di Ambon banyak,” kata Fahmi.

Ia menjelaskan, kondisi Kota Ambon tidak sama dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku, karena Kota Ambon merupakan daerah terparah.

“Walaupun Kota Ambon sudah ada pada zona orange, tetapi penyebaran Covid-19 itu masih tetap ada, untuk itu, kita tetap antisipasi bagi anak-anak kita di sekolah,” terangya.

Pihaknya kata Fahmi, tidak bisa mengambil langkah secepatnya untuk anak-anak belajar. Protap Covid-19 di wilayah Kota Ambon saat ini sangat jelas dan ketat. Untuk bepergian keluar rumah saja, ada berbagai aturan yang diatur dalam Perwali Nomor 19 tahun 2020 tentang PSBB.

“Saya tidak tahu di tempat lain kebijakan protap Covid-19 seperti apa, tapi di Ambon itu sangat ketat. Makanya kita belum bisa memulai tahun ajaran baru,” jelasnya

Alasan inilah yang membuat Pemkot Ambon masih memberlakukan konsep belajar mengajar dengan metode online, kecuali sudah diberlakukan new normal.

“Orang tua murid khawatir jika anak-anak mereka kembali ke sekolah untuk belajar, sehingga kita juga harus melihat situasi dan kondisinya dulu  jika sudah sampai pada tahap pemulihan atau new normal baru bisa sekolah,”tutupnya (BB-DIO)