"Program ini merupakan bentuk kerja sama Pemkot Ambon dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon untuk memberikan pelayanan publik yang mudah diakses serta berdampak langsung bagi masyarakat,"

 

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali melaksanakan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat.

Sebanyak 100 pasangan dari lima kecamatan di Kota Ambon mengikuti sidang isbat nikah yang dipusatkan di Gedung Xaverius, Ambon, Jumat (29/8/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kerja sama Pemkot Ambon dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon untuk memberikan pelayanan publik yang mudah diakses serta berdampak langsung bagi masyarakat.

“Hari ini 100 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Ini adalah bagian dari upaya kita membangun Ambon yang inklusif,” ujar Wattimena.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan yang sama, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya terkendala biaya maupun akses administrasi kependudukan.

Program ini memberikan kemudahan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah sah untuk mendapatkan legalitas perkawinan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga KTP dengan status perkawinan yang sah.

Sejak pertama kali digelar pada 2023, Pemkot Ambon bersama PKK telah melayani sekitar 300 pasangan. Program ini akan terus dilanjutkan setiap tahun dengan target semakin banyak warga mendapatkan kepastian hukum.

“Dengan adanya kepastian hukum, anak-anak juga terlindungi. Mereka bisa mengurus sekolah, ijazah, dan kebutuhan administratif lainnya. Inilah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat,” tambah Wattimena (*)

Pewarta: Febby Sahupala