BERITABETA.COM, Ambon – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 36 H. Lutfi Sanaky, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pemilihnya di Pemilu 2019 lalu.

Politisi senior yang masih aktif sebagai anggota DPRD Maluku itu, juga membeberkan sejumlah kejanggalan Pemilu yang merugikan dirinya, lantaran perolehan suaranya di beberapa kabupaten ikut hilang dalam proses rekapitilasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.  

Hal ini disampaikan Lutfi Sanaky melalui  statusnya di akun facebook yang diunggah sekitar pukul 16.30 WIT, Sabtu ( 25/5/2019).  

Sanaky dalam kesempatan itu menyampaikan, rasa bahagia dan dan bangga atas dukungan dan pilihan yang diberikan kepada dirinya hingga mampu berada di posisi lima besar perolehan suara calon DPD RI Dapil Maluku dengan mengantongi puluhan ribu suara.

“Katong, keluarga dan tim kerja LS.36 menyampaikan banyak terima kasih, bahagia dan bangga atas dukungan dan pilihan yang luar biasa dari basudara samua sehingga katong berada di posisi  5 besar mengikuti calon 3 incumbent  dan 1 calon mantan incumbent DPD RI,” tulis Sanaky.

Kutipan status LS di medsos facebook

Menurutnya, perebutan kursi DPD RI Dapil Maluku telah ditetapkan kepada calon incumbent Ana Latuconsina, Novita Anakotta, Mirantidewaningsih dan Nono Sampono.

Meski demikian, kata dia, berdasarkan catatan tim kerjanya perolehan suara yang diperoleh telah menembus angka 60 ribu suara. “Namun karena  minimnya data dan sebagian saksi, relawan yang sudah tidak aktif,  sehingga kita patut menerima hasil sesuai dgn rekap DC.1 dari KPU Provinsi Maluku, tandasnya.

Lutfi Sanaky juga menyampaikan banyak sekali catatan kritis dan permintaan   untuk dari relawan untuk dilakukan upaya hukum atas berbagai kecurangan yang terjadi. Upaya hukum dengan  batas waktunya ditetapkan pada hari Jumat (24/5/2019).

Kecurangan itu misalanya, tulis Lutfi, seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),Kecamatan Pulau Gorom. Dimana   dirinya (LS.36) memperoleh sebanyak 638 suara dan  Kecamatan Gorom Timur memperoleh 247 suara.  Namun dihasil rekap yang dilakukan oleh KPU Kabupaten SBT, tercantum pada model DB.1,  suara LS.36 hilang, tertulis nihil (nol).

Hal yang  sama juga diinformasikan dan diduga terjadi di Kecamatan Seram Utara Raya,  Kabupaten Malteng, di Tansel, Lat Dalam Kabupaten MTB, Kota Tual, Kabupaten Malra dan Kabupaten Aru. Di beberapa daerah ini,   suara LS.36 juga diduga menguap.

“Saran dan rekomendasi dari tim relawan dan pendukung yang meminta untuk ditempuh upaya hukum, tentu tidak bisa kita lanjutkan,  karena tidak  lengkapnya bukti, kesulitan sarana, fasilitas, biaya dan akomodasi lainnya,”tandas Sanaky.

“Semua manusia boleh merencanakan namun takdir dan kehendak Allah jualah yang menentukan,” sambung Lutfi.

Untuk itu, Lutfi Sanaky menambahkan, kepada seluruh basudara, relawan, tim kerja , simpatisan dan pendukung agar bisa menerima semua hasil yang ada.   

“Sekali lagi,  saya ajak mari kita menerima hasil ini dan menyerahkan kembali semuanya kepada Yang Maha Kuasa di atas segala kuasaNya. Beta serukan, mari katong jaga hubungan kekeluargaan, hubungan silaturahmi dan kasih sayang sesama orang basudara,”ungkap Lutfi Sanaky (BB-DIO)