Kerja sama ini telah ditandatangani pada 2 Desember 2020 lalu oleh Arief Budiman (Ketua KPU RI) dan Wenseslaus Manggut (Ketua AMSI). Kerja sama di level pusat ini akan ditindaklanjuti hingga ke level daerah. Saat ini AMSI sedang memfinalisasi kerja sama serupa dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan peran media online saat pemilihan umum terus meningkat dan dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih. Sisi lain hoaks makin hari makin meningkat penyebarannya. Tidak hanya menyangkut institusi tapi juga sudah masuk ke ruang private.

“KPU telah mengkaji MoU ini kerja sama (Cek Fakta) ini penting. Kick Off hari ini penting dan diharapkan mampu disebarluaskan ke publik. Agar publik paham tentang mekanisme melakukan cek fakta,” ujarnya.

Arief menambahkan fakta yang percaya dengan hoaks tidak hanya orang biasa tapi juga kelompok intelektual.

“Hampir semua tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. KPU tidak mungkin melakukan sendiri, sehingga dukungan banyak pihak penting untuk menangkal, menanggulangi, dan mencari solusi. Semoga MoU ini bermanfaat bagi KPU, AMSI dan publik,” ujarnya di acara yang sama.

Ketua Bawaslu Abhan dalam forum yang sama menyampaikan bentuk kampanye yang dilarang saat saat pemilihan umum  berdasarkan pasal 69 UU Pemilihan. Yaitu mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, menghasut/ fitnah dan mengadu domba partai politik, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan.

“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri dan Bawaslu telah bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Bawaslu mendorong masyarakat melaporkan jika terjadi pelanggaran di media sosial melalui saluran yang dimiliki Bawaslu.

“Peran pers media online baik media besar dan kecil yang terus tumbuh cukup penting agar media tetap netral dan balance dalam menyampaikan informasi untuk publik sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.

Sedangkan Anita Wahid dalam kesempatan yang sama menyampaikan perlunya digital listening dan siskamling hoaks selama masa Pilkada. Yaitu dengan mencari potensi hoaks yang tidak viral tapi memiliki daya rusak tinggi, dan melakukan pengecekan.

Serta melakukan pre-bunking, mendata yang berpotensi hoaks, menyiapkan klarifikasi, dan kolaborasi menyebarkan klarifikasi melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan jurnalis dan media.

“Agar dampak hoaks tidak bertahan hingga setelah pilkada,” kata Anita menambahkan.

Cek Fakta saat pencoblosan Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 20 AMSI wilayah. Yaitu Kalimantan diselenggarakan AMSI Kalimantan Barat, dan AMSI Kalimantan Timur. Sedangkan di Sumatera diselenggarakan AMSI Sumatera Utara, AMSI Sumatera Barat, AMSI Sumatera Selatan, dan AMSI Riau.

Di Indonesia Timur diselenggarakan AMSI Sulawesi Utara, AMSI Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Selatan, AMSI Sulawesi Barat, AMSI Gorontalo, AMSI Maluku-Maluku Utara, AMSI Bali, AMSI Papua, AMSI Nusa Tenggara Barat. Serta di Jawa diselenggarakan AMSI Jakarta, AMSI Jawa Barat, AMSI Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Cek fakta ini juga melibatkan jaringan Cekfakta.com, yang dinisiasi AMSI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Mafindo, serta dukungan Google News Initiative (GNI). Sebelumnya AMSI telah menggelar rangkaian Cek Fakta Pilkada 2020 yaitu Training Cek Fakta di 20 AMSI wilayah yang menjangkau lebih sedikitnya 386  jurnalis dari media anggota AMSI dan 20 lebih peserta dari unsur stakeholder lokal.

Selain itu 20 AMSI wilayah juga menyelenggarakan Cek Fakta Debat Pilkada 21 Pemilihan Kepala Daerah, melibatkan pemeriksa fakta dari 127 media anggota AMSI, dan ahli lokal, dengan output berupa pemberitaan cek fakta klaim kandidat saat debat pilkada.

Harapannya, rangkaian pelaksanaan Cek Fakta selama masa kampanye, debat kandidat, hingga hari pencoblosan dapat menekan penyebaran berita bohong yang merugikan stakeholder pemilu dan publik (BB-DIO)