BERITABETA.COM, Ambon - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 9,5 miliar pada Kesekretariat Pemerintah Kota Ambon kini menjadi perhatian Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Wattimena yang kembali dipercaya menjabat sebagai Pj Wali Kota Ambon ini meminta Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022 itu.

"Saya minta inspektur untuk segera menindaklanjuti temuan BPK sejak kemarin hingga 60 hari ke depan, saya akan pantau tindaklanjuti tahap demi tahap hasil pemeriksaan agar nantinya dibuat kebijakan," tegasnya di Ambon, Kamis (25/5/2023).

Ia menekankan, hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dibuat kebijakan yang berbeda dari tahun sebelumnya, yakni  kebijakan untuk memperketat pengelolaan keuangan di pemerintah.

Kebijakan tersebut, kata dia, secara tidak langsung akan sulit untuk mencairkan anggaran, karena  harus membuat pertanggungjawaban sebelumnya dengan baik sebelum dilakukan pencairan anggaran.

"Selama ini penggunaan anggaran belum dilakukan dengan baik di Pemerintah Kota Ambon sehingga menyebabkan penyalahgunaan keuangan tentunya harus dibenahi," katanya.

Bodewin mengakui, opini WTP bukan tujuan karena yang utama adalah memperbaiki seluruh tata kelola keuangan dan aset di Kota Ambon.

"Pada waktunya saya yakin di tahun depan kita akan melakukan perbaikan yang lebih baik lagi, tahun ini kita belum meraih opini karena percuma kita dapat opini jika pengelolaan keuangan belum baik, karena itu kita harus melalukan perbaikan," katanya.