Pemerintah Provisni (Pemprov) Maluku kini kembali mempersiapkan sebanyak 200 orang tenaga kerja lokal untuk dilatih sebagai persiapan menjadi tenaga kerja di proyek Gas Abadi Blok Masela. 200 tenaga kerja lokal ini, berasal dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Langkah kongkrit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Holding Company dengan nama PT. Maluku Daya Abadi untuk mengurusi PI (participating interest) 10 persen, disambut baik oleh Komisi VII DPR RI.
Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail mempertegas kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku akan mengelola PI (participating interest) 10 persen.
Sebanyak 400 komponen masyarakat di Kota Tual, Provinsi Maluku menyatakan dukungan penuh atas rencana investasi perusahan milik Tomy Winata itu di proyek Gas Blok Masela dengan menanfaatkan fasilitas pelabuhan milik PT. SIS di Desa Ngadi, Kota Tual.
Komisi VII yang membidangi Energi, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup ini, sepakat dan mendukung Provinsi Maluku sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan jatah PI 10 persen di Blok Gas Masela.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku secepatnya dapat melayangkan surat resmi untuk mengajukan permohonan resmi penawaran pengeloloaan PI 10% Blok Masela kepada Menteri ESDM.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno meminta Civitas Akademika Kampus Lelemuku, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), agar mampu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Langka tersebut adalah penetapan area Liquefied Natural Gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT), Provinsi Maluku. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Permohonan Penetapan Lokasi dan Surat Rekomendasi Gubernur
Participating Interest per definisi dapat dikatakan sebagai “bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak.
Wakil rakyat di Maluku bahkan merasa berang dengan penyataan bernada klaim yang dilontarkan Gubernur NTT soal pembagian participating interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT)