Pembimbing Ibadah Jamaah Haji Kloter 9 asal Provinsi Maluku M. Hanafi Rumatiga menerangkan, usai melempar jumrah selanjutnya jamaah asal Maluku akan melaksanakan dua rukun haji. Yaitu Tawaf Ifadah dan Sa’i.
Survei lokasi tersebut diikuti oleh Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah serta 4 orang ketua rombongan dari 5 kloter yang tergabung dalam Maktab 13, pihak yang mengatur atau mengurus jamaah haji.
Ratusan JCH Kloter 9 asal Maluku tersebut sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah dan Mina, mereka dibekali dengan manasik oleh Pembimbing Ibadah, H. M. Hanafi Rumatiga.
Pada Rabu (29/06/2022) pukul 08.00 Waktu Arab Saudi atau pukul 12.00 WIB/14.00 WIT, sebanyak 367 jamaah calon haji (JCH) asal Provinsi Maluku yang tergabung dalam Kloter 09 UPG, mengikuti prosesi penyembelihan hewan Dam oleh petugas penyelenggara di Kota Mekkah.
Pembinaan manasik haji itu sangat penting diberikan kepada ratusan jamaah calon haji asal Maluku, sehingga mereka mampu memahami secara baik tujuan utama dari keberangkatan mereka dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Pembimbing Ibadah yang juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru, H.M Hanafi Rumatiga dari Saudi Arabia Minggu malam (26/06/2022) melaporkan, setelah tiba di Bandara King Abdul Aizz di Jeddah, ratusan jamaah calon haji Kloter 9 asal Maluku ini dibawa ke hotel.
Calhaj Maluku terbagi pada dua kelompok terbang atau kloter. Yaitu Kloter 9 berjumlah 496 orang, dan Kloter 10 sebanyak 393 orang [gabungan Provinsi Maluku dan Sulawessi Selatan].
Rombongan JCH asal bumi Jargaria itu didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Muin Sogalrey. Mereka menempuh perjalanan dari Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur Kabupaten Maluku Tenggara ke Kota Ambon dengan menggunakan Maskapai Wings Air.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas secara resmi melepas 46 Calon Jemaah Haji [CJH] di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT, Minggu (19/6/2022).
Kewenangan alokasi anggaran untuk biaya embarkasi dan deberkasi dari Kota Ambon ke Makassar, Sulawesi Selatan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Pemprov Maluku. Termasuk sejumlah hal teknis penyelenggaraan ibadah.