Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menambah lagi satu fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit (RS) Lapangan untuk mengani jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah.
Aksi salah satu oknum anggota Satgas Covid- 19 Kota Ambon yang memberi sanksi sosial kepada sejumlah ibu yang berprofesi sebagai pedagang ecaran (papalele), akhirnya berujung pada pemberian sanksi tugas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Ambon. Kabar terbaru, menyebutkan salah satu kebijakan dalam penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yakni menutup sejumlah tempat keramaian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini fokus untuk menangani euforia warga Kota Ambon yang kerap melakukan konvoi kendaraan bermotor merayakan kemenangan tim kesayangan di Euro 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta seluruh pemerintah desa (Pemdes), negeri dan kelurahan di Kota Ambon, untuk membentuk pos komando (Posko) di tingkat RT/RW.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy berkomitmen akan menyiapkan fasilitas pendukung demi mendorong pengembangan produk berbasis pangan lokal, salah satunya dengan pembangunan rumah kemasan.
Terobosan itu, berupa penerapan teknologi dalam proses pengumutan suara yang akan dilakukan dengan sistem elektronik (e-voting). Terdapat dua dari delapan desa ditambah satu Negeri Adat pada Pilkades serentak di Kota Ambon yang akan menggunakan sistem ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih terus mengkaji penerapan pembelajaran tatap muka bagi pelajar di Kota Ambon pada Tahun Ajaran Baru 2021 mendatang.
Setelah setahun lebih ditutup karena pandemi Covid-19, sebanyak 12 tempat hiburan malam, karaoke dan sejenisnya serta dua wahana bermain anak di Kota Ambon kembali diizinkan untuk beroperasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih memberikan kelonggaran kepada warga yang ingin mengikuti vaksinasi secara gratis sebelum tanggal 31 Mei 2021.
Pemkot Ambon akan menerapkan kebijakan vaksinasi berbayar sesuai Surat Edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) sesuai waktu yang ditetapkan.