Sebanyak lima kepala daerah di Provinsi Maluku akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini. Diantaranya Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB], Buru, Kepulauan Tanimbar [MTB], Maluku Tengah [Malteng] dan Kota Ambon.
Masyarakat Indonesia termasuk di Maluku agar pada Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti, hendaknya dapat memahami secara baik calon pemimpin yang akan dipilih.
Idealnya dalam sebuah negara demokrasi, rakyatlah yang memerintah, membuat undang-undang, dan melakukan aktivitas- aktivitas penyelenggaraan negara lainnya. Namun, konsep demokrasi langsung semacam itu sulit dilakukan.
Gerakan Persatuan Indonesia perlu terus digalakkan setiap saat. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan pencerahan sekaligus menyadarkan seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya hidup dalam bingkai persatuan dan kesatuan seperti yang telah termaktub pada sila ketiga Pancasila.
Memang kekuasaan dinasti politik lebih berpotensi membuka ruang korupsi. Karena, sirkulasi elite hanya ada di lingkaran itu saja atau oligarki.
Dalam peraturan perundangan-undangan menyatakan, tahapan pemilu dilaksanakan minimal 20 bulan sebelum penyelenggaraan [pemilu] itu digelar.
Partai Berkarya akan meraih 1 kursi DPR RI dari daerah pemilihan Maluku. Lalu untuk target nasional, dia memprediksikan, partainya dapat meraih minimal 5 persen atau 30 kursi di parlemen DPR RI.
PKS Maluku punya prinsip, siapa pun kader yang ingin maju tetap diberikan ruang untuk mencalonkan diri baik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada pilkada serentak
Gugatan tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada tiga Kabupaten di Provinsi Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK), diapresiasi pihak KPU sebagai hak konstitusional paslon yang tidak puas dengan penetapan KPU di tiga daerah tersebut.
Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji memastikan KPU telah siap menghadapi gugatan dari tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).